Mohon tunggu...
RACHMI FABIAN
RACHMI FABIAN Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Televisi sebagai Media Bisnis

12 Desember 2018   00:54 Diperbarui: 12 Desember 2018   01:38 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Televisi merupakan media konvensional yang perkembangannya lambat laun semakin pesat.  Apalagi di era globalisasi saat ini, keluaran teknologi semakin marak perkembangannya sehingga orang tidak perlu bersusah payah lagi untuk mendapatkan informasi. Televisi menjadi salah satu media yang berhasil menjaga eksistensinya dengan selalu memperbarui fitur-fitur yang semakin canggih.

Indonesia sendiri juga memiliki sejarah lain tentang siaran televisi pertama yaitu pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 17 tanggal 17 Agustus 1962. Televisi Republik Indonesia (TVRI) menjadi satu-satunya stasiun televise di Indonesia yang mampu menjangkau 27 provinsi wilayah nusantara hingga pelosok dengan menggunakan satelit  komunikasi ruang angkasa. 

Tak heran sehingga peran TVRI menjadi pusatnya Kepemerintahan. Kemudian seiring dengan kemajan demokrasi dan kebebasan untuk berekspresi, pemerintah mulai membuka perizinan untuk mendirikan stasiun televisi swasta, adalah Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI). Lalu disusul SCTV, ANTV, Indosiar. 

Hingga saat ini semakin banyak stasiun televisi yang mengudara secara nasional selain yang sudah tersebar di atas yaitu Metro TV, Global TV, MNC TV, TV One, NET TV, Trans 7 dan Trans TV.

 Semakin banyaknya kepemilikan televisi di Indonesia menyebabkan bidang media mendapat perhatian bagi para pengusaha untuk menginvestasikan modalnya untuk menguasai bidang tersebut. Televsi saat ini menyediakan tayangan yang disukai dan diminati oleh pemirsanya, bukan tayangan yang diperlukan oleh pemirsa seperti tayangan pendidikan. 

Saat ini lebih mementingkan pendapatan dari industri media berupa iklan yang di tampilan tiap pergantian segmen suatu tayangan.  Adanya undang-undang tentang penyiaran memunculkan kebebasan ara pengusaha untuk memiliki dan memusatkan kegiatan media dalam satu lingkup kegiatan. 

Konglomerasi media dlakukan oleh para pemilik media untuk mencapai tujuan menguasai pasar media dengan memiliki beberapa perusahaan media. Dengan cara tersebut, pemilik dapat mengendalikan arus informasi, mengurangi persaingan, mendominasi pasar dan meningkatkan pendapatan.

Saya ambil contoh saja Trans Corp. Trans Corp adalah unit usaha CT Corp  di bidang media, gaya hidup dan hiburan. Unit usaha dibawah Trans Corp yaitu Trans TV, Trans 7, CNN Indonesia, Detik.com dan Trans Vision. 

Pak Ishadi selaku komisaris Trans TV dan Trans 7 sejak tahun 2008 sampai sekarang sempat memberikan beberapa penjelasan mengenai kerjasamanya dengan beberapa investor luar untuk memperluas pasar ekonomi khususnya di bidang industri media.

Dengan adanya media televisi dalam pertumbuhan ekonomi akan mempermudah suatu perusahaan atau badan usaha untuk mempromosikan produk-produknya dan pastinya akan berdampak positif bagi mereka yang memakai jasa iklan media televisi yang mana akan membantu pertumbuhan ekonomi perusahaan mereka. 

Tapi itu hanya bisa dirasakan oleh pemberi modal  yang besar. Sedangkan tanpa kita sadar konsumen telah terbius untuk membeli dan menghabiskan uangnya terhadap sesuatu yang tidak seharusnya dibeli . 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun