Riba dalam bahasa Arab adalah az-ziyadah, yang artinya tambahan atau kelebihan. Jika dalam konteks umum, kelebihan yang dimaksud ialah tambahan terhadap harta atau pokok utama.Â
Mengutip Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (bila 'iwadh) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (ziyadah al-ajal) yang diperjanjian sebelumnya (ini yang disebut riba nasi'ah). Menurut dosen Program Studi Ekonomi Islam (PSEI) UII Bapak Adi Wicaksono, SE., MEI, "Riba di perbankan konvensional, berupa bunga mungkin sudah difahami oleh Sobat Ekis semua.Â
Namun, ada pula riba yang biasa ditemui di lingkungan sekitar rumah tangga, yaitu bunga pinjaman pada kas RT RW. Biasanya ibu -- ibu desawisma atau semacamnya, punya kas yg menganggur. Nah, dana itu dipinjamkan ke anggota dasawisma dengan sistem bunga".
"Selain itu, adapula bunga di pasar modal konvensional, yaitu yang terjadi pada transaksi margin trading. Investor dipinjami dana dari sekuritas untuk bertransaksi, dan atas pinjaman dana tersebut investor dikenakan bunga" tambah pak Adi.
Dasar Hukum Riba
Posisi riba dalam kehidupan telah ditetapkan didalam hukum agama Islam, maupun ijma' ulama. Kedua hukum ini harus kita telaah dengan baik agar tidak salah memahami bagaimana riba dapat memengaruhi kehidupan finansial kita.
1. Hukum Riba dalam Islam
Dalam agama Islam, riba dinyatakan sebagai sesuatu yang dilarang secara tegas. Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, secara jelas mengharamkan praktik riba. Dalam Al-Qur'an Surat Ali Imran ayat 130, Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."(QS. Ali Imran [3]: 130)
Kemudian, pada Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 275, Allah berfirman:
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.Â