Mohon tunggu...
Rachmawan Deddy
Rachmawan Deddy Mohon Tunggu... Jurnalis - Profesional

Sarjana Pertanian yang berladang kata-kata. Penulis buku Jejak PKI di Tanah Jambi dan Jejak Sejarah Lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

SCTV Tak Akui Keisitimewaan Aceh?

12 Desember 2010   03:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:48 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Awalnya, saya mengira berita yang tayang di Liputan 6 Siang, Sabtu (11/12) yang menampilkan gambar dua orang lelaki dan perempuan dicambuk, adalah berita biasa mengenai penerapan syariat Islam di Nanggroe Aceh Darusalam. Sesaat dan sepintas itulah fakta yang ditampilkan.

Namun selang beberapa lama kemudian, redaksi Liputan 6 sepertinya mulai beropini. Saya seksama menyimak dan memerhatikan. Stasiun yang sempat menunda penyiaran  tayangan investigasi Sigi berjudul Bisnis Seks di Balik Jeruji Penjara itu mengaitkan dua peristiwa berbeda. Pertama, fakta adanya penerapan hukum cambuk dan hari HAM internasional. Kebetulan, keduanya  terjadi berbarengan, Jumat (10/12) lalu.

Saya tak ingat persis kalimat yang meluncur dari pembawa acara yang membaca narasi berita. Tapi kurang lebih adalah, “Disaat peringatan hari HAM sedunia, di Aceh JUSTRU dilaksanakan hukum cambuk.”

JUSTRU. Saya ingat, ada kata hubung JUSTRU yang disisipkan di antara dua fakta itu. Menurut KBBI, Justru adalah kata penghubung yang dipergunakan untuk menegaskan bahwa sesuatu benar atau salah. Dalam konteks, ini tentu makna yang mucul adalah, “mengapa disaat hari HAM Sedunia, ada pelaksanaan hukum cambuk yang –menurut SCTV mungkin- melanggar hak asasi.

Seharusnya SCTV berkaca dari ribut-ribut keistimewaan Yogyakarta menyusul ucapan Presiden SBY. Tidakkah SCTV paham, bahwa pada Serambi Mekah itu tersemat status daerah istimewa. Ada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Apakah SCTA hendak menyoal hak keistimewaan Aceh?

Ada payung hukum tertentu yang disahkan untuk diterapkan disana. Penerapan syariat islam. Kita tidak sedang melihat, seperti apa pengamalannya. Yang jelas, hukum cambuk adalah bagian darinya. Lalu mengapa SCTV menyoal itu?

Dalam kasus berita ini, jelas SCTV telah mencampuradukan fakta dan opini. Saya berkesimpulan, opininya adalah, hukum cambuk di Aceh tersebut melanggar hak asasi manusia.

Hak asasi manusia, benar adanya. Tapi, dia ntara kita mungkin kerap meributkan hak asasi manusia, tanpa sadar ada hak tuhan sang pencipta yang juga kita langgar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun