Mohon tunggu...
Rachmattra Arvisa Teuku
Rachmattra Arvisa Teuku Mohon Tunggu... Insinyur - Mahasiswa

Entrepreneur Sejati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Integrated Coastal Zone Management (ICZM) di Indonesia: Strategi Pengelolaan Wilayah Pesisir yang Berkelanjutan

2 Desember 2024   16:36 Diperbarui: 2 Desember 2024   16:39 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional (RPJPN dan RPJMN)

Dalam RPJMN 2020-2024, pengelolaan wilayah pesisir masuk sebagai salah satu prioritas nasional untuk mendukung pembangunan ekonomi berbasis kelautan yang berkelanjutan.

5. Kebijakan Lokal

Pemerintah daerah juga memiliki peran besar dalam mengimplementasikan ICZM melalui pengelolaan pesisir berbasis komunitas, seperti program rehabilitasi mangrove, pengelolaan ekowisata, dan pemberdayaan masyarakat pesisir.

Peluang Implementasi ICZM di Indonesia

1. Kekayaan Ekosistem Pesisir

Indonesia memiliki ekosistem pesisir yang luar biasa kaya, termasuk 3,3 juta hektar mangrove, 2,5 juta hektar terumbu karang, dan 1,9 juta hektar padang lamun. Dengan pengelolaan yang terintegrasi, ekosistem ini dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang besar.

2. Dukungan Global

Indonesia mendapatkan dukungan dari berbagai organisasi internasional seperti Bank Dunia, UNEP, dan Global Environment Facility (GEF) untuk program pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan.

3. Inovasi Teknologi

Pemanfaatan teknologi seperti GIS, satelit, dan model prediksi dinamika pesisir dapat membantu dalam perencanaan zonasi, pemantauan ekosistem, dan mitigasi dampak bencana pesisir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun