Di Tulis Oleh: Danur Ikhwantoro, SH dan Rachmat Januardi Tanjung, SH.,CTL.,CLA.,CLI.,CIRP
Advokat atau pengacara merupakan sebuah profesi yang tidak asing di masyarakat dan dikenal sebagai profesi yang salah satu tujuannya untuk menjaga hak-hak seseorang apabila tersangkut permasalahan hukum. Profesi Advokat sendiri tidak banyak diketahui orang memiliki keistimewaan yaitu berupa hak imunitas atau hak tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.
Hak istimewa yang ada dalam Advokat sering disebut dengan hak imunitas (kekebalan hukum), tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam melakukan tugasnya baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan itikad baik. Fras aini selain memperjelas imunitas Advokat, juga mempertegas kewajiban dan tanggung jawab moral yang seimbang.[1] Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang pengadilan".[2] Dari isi Pasal 16 tersebut dapat digaris bawahi hak imunitas bagi seorang Advokat harus berdasarkan itikad baik dalam menjalankan profesinya, dan ini juga berarti bahwa hak imunitas itu tidak serta merta melekat secara utuh, sehingga dapat mumungkinkan Advokat apabila tidak memiliki itikad baik saat menjalankan profesinya dapat dituntut oleh pihak lain.
Â
Hak imunitas Advokat sering disalahartikan. Diartikan seolah-olah semua tindakan yang dilakukan oleh Advokat untuk kepentingan klien dilindungi Undang-Undang dan juga tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya secara hukum. Pemahaman mengenai hak imunitas Advokat, pada dasarnya terkait latar belakang dari pertanyaan mendasar mengenai alasan Advokat diberikan perlindungan hak imunitas adalah karena dalam membela kliennya mereka tidak boleh dikenai hukuman pidana, perdata, dan administratif selama pembelaan yang mereka lakukan tanpa melanggar hukum.[3] Sebagai salah satu penegak hukum, profesi Advokat sangat rentan disalahgunakan pada pelaksanaan tugasnya, didukung dengan kurangnya pemahaman mengenai penegakkan hukum di masyarakat dapat menimbulkan kontroversi yang tidak mungkin dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat itu sendiri. Maka dari itu profesi Advokat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak menyimpang dari kode etik yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selain itu, hak imunitas yang melekat pada profesi Advokat tidak boleh ditafsirkan secara sempit maupun terlalu luas/melampaui batas, hal ini bertujuan agar apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi ketika Advokat menjalankan profesinya tidak dapat menggunakan dalih hak imunitas untuk menutupi kesalahannya tersebut.
Â
Daftar Pustaka
Â
Buku
Â
- Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2015.
- Â
- Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1998.