Mohon tunggu...
Rachmat Hendayana
Rachmat Hendayana Mohon Tunggu... Penulis - Tinggal di Bogor

Peminat Sosial Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Korporasi Petani sebagai Entitas Bisnis?

30 April 2022   20:00 Diperbarui: 9 Mei 2022   18:00 1104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sebuah pidato kenegaraan, Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan: “Kita berada di lingkungan globalisasi yang sangat dinamis yang penuh perubahan, penuh kecepatan, penuh risiko, penuh kompleksitas dan penuh kejutan-kejutan yang sering jauh dari kalkulasi kita, sering jauh dari itungan-itungan kita. Kita harus meninggalkan cara-cara lama. Cara-cara baru dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah Indonesia”.

Tindak lanjut dari pidato tersebut, Presiden Joko Widodo memperkenalkan dan membahas "korporasi petani" pada Rapat Terbatas Kabinet Kerja pada 12 September 2017, sebagai manajemen baru yang diusulkan dalam pengelolaan agribisnis. 

Tujuannya untuk mengubah pola kerja petani yang masih konvensional dan cenderung masih tradisional ke arah usahatani yang lebih modern.

Cara-cara baru yang dibutuhkan itu meliputi spektrum yang luas, mulai dari perubahan pola pikir (paradigma) dan penggunaan aplikasi hingga ke cara pengolahan dan pemasaran produk menggunakan platform modern (digital, online, dan retail store).

Filosofi Korporasi Petani

Secara filosofis konsepsi korporasi petani dipandang sebagai bagian dari transformasi ekonomi, yaitu gerakan besar untuk mengubah sistem ekonomi konvensional menjadi sistem ekonomi yang demokratis.

Dalam tataran empiris, korporasi petani diaplikasikan pada pengembangan kawasan pertanian sebagai kelembagaan ekonomi petani yang berbadan hukum koperasi atau bentuk lainnya, dan sebagian besar modalnya berasal dari petani. 

Pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani memiliki peran strategis membangun institusi ekonomi dalam bentuk korporat (badan usaha), baik bersifat inklusif maupun eksklusif, eksploitatif atau sebaliknya untuk kepentingan bangsa dan negara.

Pengembangan korporasi petani dapat menjadi infrastruktur sosial ekonomi untuk mentransformasikan kegiatan ekonomi berbasis individu menjadi berbasis korporat. Hal itu mendorong korporasi petani bersifat inklusif dan cerdas serta memberdayakan dan menggerakkan ekonomi kawasan pertanian.

Secara legalitas formal konsepsi korporasi petani tertuang dalam RPJMN .Korporasi petani diimplementasikan sebagai major project yang merupakan salah satu upaya dalam membangun sistem pengembangan kawasan pertanian terpadu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun