Mohon tunggu...
Rachmah Dewi
Rachmah Dewi Mohon Tunggu... Penulis - DEW | Jakarta | Books Author | Certified Content Writer and Copywriter

Books Author | Certified Content Writer and Copywriter | Email: dhewieyess75@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apresiasi PT Gunbuster atas Kontribusi Karyawan bagi Perusahaan

16 Oktober 2023   18:38 Diperbarui: 16 Oktober 2023   18:39 4679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Kunjungan Dirut PT GNI ke rumah karyawan PT GNI, Sumber gambar: obormotindok.co.id)

 Sebagai salah satu perusahaan industri pengolahan, dalam pengoperasian fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih nikel atau yang dikenal dengan nama smelter, PT GNI juga menerapkan peraturan terkait keamanan kerja yang sudah sesuai dengan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Diklatsar yang diselenggarakan oleh PT GNI ini juga tentunya menggandeng Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang berada di wilayah Kota Palu.  PT GNI juga telah melakukan Diklatsar selama 5 hari yang berlokasi di area tempat pelatihan keselamatan kerja PT GNI yang tepatnya terletak di Desa Bunta, Kecamatan Passi Timur. 

Diklatsar yang diselenggarakan tersebut juga melibatkan sejumlah karyawan yang berasal dari departemen lain yang termasuk Departemen Health, Safety, dan Environment (HSE). Pelatihan yang diberikan juga sangat beragam, mulai dari pelatihan vehicle accident rescue, lowering, atau lifting dalam evakuasi kebakaran, pelatihan pemakaian alat pemadam api ringan (APAR), dan latihan terkait water rescue. Tujuan lain dari PT GNI memberikan Diklatsar adalah agar memaksimalkan peran dari karyawan dalam menghadapi segala keadaan darurat yang mungkin terjadi di lokasi pabrik PT GNI. 

Tidak hanya diklatsar saja, PT GNI juga turut mengadakan kegiatan rutin berkala pelatihan dan sertifikasi lain yang dilakukan, antara lain mewajibkan sertifikasi operator alat berat dan pelatihan sertifikasi safety awareness. Semua ini diwajibkan bagi para pekerja mengingat pekerjaan mereka erat dengan resiko dan bahaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun