Mohon tunggu...
Rachma Gusmiarti
Rachma Gusmiarti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa prodi Psikologi semester 6. Tertarik pada dunia kepenulisan terutama tema-tema psikologi baik industri, kepemimpinan, maupun kesehatan mental.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Mengetahui dan Memahami Kode Etik Psikologi dalam Membuat Iklan dan Layanan Publik

5 November 2023   19:46 Diperbarui: 16 Mei 2024   07:58 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pentingnya Mengetahui dan Memahami Kode Etik Psikologi Dalam Membuat Iklan dan Pernyataan Publik

Dalam ilmu psikologi ketika menjalankan perannya sebagai psikolog atau ilmuan psikologi terdapat norma atau nilai yang telah ditetapkan guna psikolog atau ilmuan psikologi menggunakan keilmuannya sesuai dengan kapabilitasnya. Dalam keilmuan psikologi sendiri norma atau nilai yang ditetapkan dikenal sebagai Kode Etik Psikologi Indonesia yang disusun oleh HIMPSI. Kode etik psikologi adalah kumpulan norma dan nilai yang disusun oleh HIMPSI yang mana tiap-tiap dari kode etik yang telah ditetapkan wajib dipatuhi oleh psikolog ataupun ilmuan psikologi. Adanya kode etik ini diharapkan dapat diaplikasikan dengan baik supaya dapat menjaga juga serta menjalankan profesinya sebagai psikolog ataupun ilmuan psikologi. Dalam kode etik psikologi juga membahas mengenai pembuatan iklan dan pernyataan publik yang dipublikasikan baik melalui media sosial maupun secara langsung seperti dalam konferensi. Dalam hal memberikan iklan telah diatur pada kode etik pasal 28 hingga 32.


Pada pasal 28 kode etik psikologi Indonesia yang membahas mengenai pertanggungjawaban. Pada pasal 28 ayat 1, menyatakan bahwa psikolog atau ilmuan psikologi dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat melalui berbagai jalur seperti media sosial atau secara langsung mencerminkan keilmuannya supaya masyarakat dapat menerima informasi dengan baik dan tidak menimbulkan penafsiran lain yang bisa menyesatkan pengguna jasa psikologi. Pada pasal 28 ayat 2 membahas mengenai psikolog atau ilmuan psikologi dalam membuat pernyataan harus mencantumkan gelar atau identitas keahlian pada tiap karya yang dipublikasikan dan pada pasal 28 ayat 3 membahas bahwa psikolog atau ilmuan psikologi sangat dilarang untuk menipu, membuat pernyataan palsu, dan berlaku curang. Jadi dalam pasal 28 kode etik psikologi Indonesia  para psikolog/ilmuan psikologi  dalam  memberikan pernyataan kepada masyarakat dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, mencantumkan identitas dan gelar dalam karya yang dihasilkan, dan dilarang untuk menipu atau membuat pernyataan palsu.


Pada pasal 29 kode etik psikologi Indonesia membahas mengenai keterlibatan pihak lain dalam pernyataan publik. Pada pasal 29 ayat 1 membahas bahwa psikolog atau ilmuan psikologi yang melibatkan pihak lain dalam pernyataan publik seperti mempromosikan praktek, atau hasil karya ilmiah tanggung jawab tetap ditanggung oleh psikolog atau ilmuan psikologi. Pada pasal 29 ayat 2 kode etik psikologi Indonesia yang membahas mengenai psikolog atau ilmuan psikologi yang berusaha mencegah pihak seperti lembaga yang berisiko memberikan pernyataan yang mengandung unsur penipuan, bila mengalami penipuan  maka psikolog atau ilmuan psikologi memberikan pernyataan mengenai kebenarannya. Dan pada pasal 29 ayat 3 kode etik psikologi Indonesia, psikolog atau ilmuan psikologi tidak memberikan kompensasi pada pers atau media cetak sebagai imbalan atas publikasi pernyataan berita. Jadi dalam pasal 29 kode etik psikologi Indonesia membahas psikolog atau ilmuan psikologi yang melibatkan pihak lain dalam pekerjaan yang dilakukannya  tanggungjawab tetap ada pada psikolog atau ilmuan psikologi, para psikolog atau atau ilmuan psikologi berusaha mencegah pihak atau lembaga yang bisa menimbulkan permasalahan atau peniupan, dan tidak memberikan kompensasi atau imbalan.


Pada pasal 30 kode etik psikologi Indonesia   mengenai deskripsi pendidikan non gelar membahas bahwa psikolog atau ilmuan psikologi bertanggungjawab atas pengumuman, katalog, iklan, seminar yang dilakukan harus dipastikan dengan jelas informasi yang dimuat seperti tujuan, kemampuan pelatih, dan biaya yang ditetapkan. Jadi pada pasal 30 kode etik psikologi Indonesia membahas mengenai deskripsi pendidikan non gelar seorang psikolog atau ilmuan psikologi bertanggungjawab atas program yang dijalankan dan harus memuat informasi jelas seperti pada katalog, seminar seperti tujuan acara, kemampuan dari pelatih, dan biaya yang ditetapkan pada acara tersebut, jika tidak dijelaskan secara rinci tentu saja hal ini akan menimbulkan permasalahan dan melanggar kode etik.


Pada pasal 31 kode etik psikologi Indonesia mengenai pernyataan melalui media, psikolog atau ilmuan psikologi ketika memberikan keterangan atau pernyataan publik perlu memperhatikan beberapa hal diantaranya yakni konsisten atas pernyataan yang dipublikasikan, berdasar atas keilmuan psikologi, asas praduga tidak bersalah, dan mempertimbangkan kerahasiaan. Jadi pada pasal 31 kode etik psikologi Indonesia membahas  psikolog atau ilmuan psikologi ketika memberikan keterangan atau pernyataan publik harus konsisten yang mana informasi yang diberikan harus berdasarkan keilmuan psikologi, asas praduga tak bersalah, dan harus mempertimbangkan kerahasiaan jika informasi tersebut dipublikasikan.

Pada pasal 32 kode etik psikologi Indonesia mengenai iklan diri yang berlebih, membahas bahwa psikolog atau ilmuan psikologi ketika memberikan pernyataan mengenai kemampuan atau keahlian harus jujur, waswas, bijaksana, tidak berlebihan, memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan guna tidak terjadinya penafsiran yang keliru. Jadi pada pasal 32 kode etik psikologi Indonesia ketika psikolog atau ilmuan psikologi membuat iklan harus sesuai dengan kemampuan, jujur, tidak berlebih, dan memperhatikan ketentuan yang berlaku supaya tidak ada kekeliruan.


Dapat disimpulkan bahwa dalam keilmuan Psikologi telah diterapkannya kode etik psikologi Indonesia guna menjaga dan menjalankan profesi sebagai psikolog atau ilmuan psikologi. Dalam hal ini termasuk dalam hal  membuat iklan dan pernyataan publik juga diatur pada kode etik psikologi Indonesia pada pasal 28-32. Jadi diharapkan setiap psikolog atau ilmuan psikologi dapat memahami dengan baik serta menerapkan kode etik yang telah ditetapkan.

Sumber:
HIMPSI. 2010. Kode Etik Psikologi Indonesia. https://himpsi.or.id/kode-etik. Diakses pada 05 November 2023 Pukul 17.17.

Penulis: Rachma Gusmiarti (Mahasiswa Psikologi Semester 5)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun