Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung ekonomi nasional. Hal itu karena kontribusinya yang besar pada penyerapan jumlah tenaga kerja dan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Eksistensi UMKM memang tidak bisa diragukan lagi, oleh karenanya Universitas Negeri Malang melalui program Pengembangan Wawasan Manajerial (PWM) menugaskan mahasiswanya untuk terjun langsung mendampingi para pelaku UMKM agar tetap bisa bertahan menghadapi situasi persaingan bisnis yang semakin pesat.Â
Salah satu UMKM yang menerima bantuan program ini yakni usaha rempah bubuk milik bapak Siswoyo yang berlokasi di Desa Krajan RT 1 RW 1, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Mahasiswa yang bertugas mendampingi usaha rempah bubuk ini yakni Rachmad Nurofiq Ramantyo atau yang akrab disapa Rofiq. Usaha rempah bubuk milik bapak Siswoyo memproduksi rempah untuk diolah menjadi bubuk minuman dan bumbu masak.Â
Aktivitas produksi dilakukan oleh bapak Siswoyo dan istri serta apabila sedang ramai pesanan maka melibatkan ibu-ibu paguyuban. Permasalahan utama yang terjadi pada usaha rempah bubuk tersebut yakni terletak pada belum adanya legalitas usaha dan pemasaran produk yang kurang maksimal. Akibatnya penjualan produk usaha memiliki jangkauan terbatas dan stagnan.
Oleh karena itu, mahasiswa dengan dibantu masukan dari Dosen pembimbing lapangan menyusun beberapa langkah praktis sebagai upaya membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Selanjutnya, Mahasiswa berdiskusi dengan pemiliki usaha untuk menentukan nama merek dagang sebagai langkah awal dalam pengurusan legalitas usaha sekaligus sebagai upaya dalam strategi pemerekan (branding).Â
Pada tahap ini pendekatan pada pemilik usaha dilakukan dengan mengenalkan pemilik usaha pada produk-produk sejenis yang dirasa berhasil mengaplikasikan strategi branding sehingga produknya dapat menguasai pasar. Pendekatan sederhana nampaknya berhasil meningkatkan pemahaman pemilik akan pentingnya nama merek dan hasilnya Empon Jawa disepakati sebagai nama merek dagang. Mahasiswa kemudian membantu membuatkan desain logo sesuai dengan nama merek yang telah dibuat oleh pemilik usaha.
Pada pembuatan NIB serta pengajuan permohonan hak merek dan logo, pelaku usaha dengan didampingi mahasiswa dapat melakukan pengurusannya secara online sedangkan untuk P-IRT dan surat UMKM binaan dilakukan dengan cara mengunjungi secara langsung pada kantor dinas terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H