Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU : www.kompasina.com/gelandanganpolitik.......\r\n\r\nRachmad Gempol :Saya adalah seorang Gelandangan Politik (Gempol); Saya bukan siapa-siapa dan tidak punya apa-apa, saya hanya orang biasa.RACHMAD YULIADI NASIR,\r\nRachmad For President,Siap-siap untuk menduduki kursi RI-1 (Presiden Republik Indonesia)\r\nEmail:rachmadgempol@yahoo.com;\r\nwww.rachmadforpresident.blogspot.com;\r\nwww.twitter.com/rachmadgempol;\r\nwww.facebook.com/rachmadgempol;

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Presiden Independent pada Amandemen Kelima UUD 1945

10 Februari 2012   10:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:49 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-GEMPOL, Sejak bergulirnya era Reformasi dengan lengsernya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998, maka Bangsa Indonesia telah empat kali mengadakan Amandemen UUD 1945. Sebagai suatu konstitusi UUD 1945 bukanlah suatu immortal constitution karena tidak tertutup kemungkinan bagi upaya perubahan sebagaimana telah di atur dalam pasal 37 UUD 1945. Hal ini karena pada hakekatnya konstitusi bersifat dinamis menyesuaikan perkembangan kekinian dan visioner. Keinginan perubahan harus dilandasi dengan semangat dan niat luhur ingin melakukan penataan kembali terhadap sistem ketatanegaraan demi tercapainya tujuan negara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan keadilan.

Munculnya calon perseorangan (Independent) perlu di akomodirkan pada Amandemen kelima (Calon Presiden Perseorangan). UUD 1945 perlu mengakomodirkan aspirasi masyarakat yang menginginkan munculnya calon perseorangan dalam pemilihan presiden (pilpres) tahun 2014.  Dimana sudah terjadi tidak hanya pada pemilihan umum kepala daerah (pilkada) tetapi harus berlanjut hingga pemilihan presiden (pilpres). Mengenai teknis pengaturnya diatur dalam undang-undang.

Konsekuensinya akan ada perubahan dalam mekanisme pergantian presiden dan wakil presiden ketika berhalangan tetap bersamaan (kondisi yang mempunyai kemungkinan seperti ini sangat kecil sekali). MPR akan melakukan pemilihan terhadap pasangan calon dengan suara terbanyak kedua dan ketiga bukan dengan ditentukan oleh parpol yang calonnya menjadi pemenang pertama dan kedua.

Hal lain yang harus diperhatikan dalam Amandemen kelima UUD 1945 adalah:

(01)  Memperkuat Sistem Presidensial dimana sistem presidensial menempatkan presiden dalam dua kedudukan dan fungsi yaitu sebagai kepala negara (head of state) dan kepala pemerintahan (chief executive). kedudukan dan fungsi ini disebutkan dan dijelaskan dalam eks Penjelasan UUD 1945 tetapi belum dinormakan melalui Amandemen Konstitusi.

(02) Memperkuat Lembaga Perwakilan, untuk pemakzulan kuorum sidang adalah 3/4 jumlah anggota DPR dan 3/4 jumlah anggota DPD. Keputusan disetujui 2/3 jumlah anggota DPR dan 2/3 jumlah jumlah anggota DPD yang hadir. Untuk perubahan UUD 1945 kuorum sidang adalah 2/3 jumlah anggota DPR dan 2/3 jumlah anggota DPD. Keputusan disetujui 50% + 1 dari jumlah anggota DPR dan 50% + 1 dari jumlah anggota DPD.

(03) Memperkuat Otonomi Daerah, kewenangan membentuk persda di tangan DPRD (termasuk perda APBD) sedangkan kepala daerah hanya dapat mengusulkan raperda (khusus raperda APBD inisiatif dari kepala daerah).

(04) Calon Presiden Perorangan
(05) Pemilahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal
(06) Forum Previlegiatum
(07) Optimalisasi Peran Mahkamah Konstitusi
(08) Penambahan Pasal Hak Asasi Manusia
(09) Penambahan Bab Komisi Negara
(10) Penambahan Bab tentang Pendidikan dan Perekonomian

Perubahaan adalah suatu keniscayaan ketika kehendak penyempurnaan terhadapa kehidupan berbangsa dan bernegara tumbuh dari keinginan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Amandemen UUD 1945 kelima tinggal menunggu waktu saja dimana proses demokrasi menghendaki adanya calon perseorangan (Independent) untuk maju menjadi RI-1 (Presiden Republik Indonesia).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun