Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU : www.kompasina.com/gelandanganpolitik.......\r\n\r\nRachmad Gempol :Saya adalah seorang Gelandangan Politik (Gempol); Saya bukan siapa-siapa dan tidak punya apa-apa, saya hanya orang biasa.RACHMAD YULIADI NASIR,\r\nRachmad For President,Siap-siap untuk menduduki kursi RI-1 (Presiden Republik Indonesia)\r\nEmail:rachmadgempol@yahoo.com;\r\nwww.rachmadforpresident.blogspot.com;\r\nwww.twitter.com/rachmadgempol;\r\nwww.facebook.com/rachmadgempol;

Selanjutnya

Tutup

Politik

Amandemen ke-5 UUD 1945 Masih Wacana

2 Februari 2012   08:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:09 1001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-GEMPOL, Setelah melalui perde3batan beberapa tahun belakang ini, maka ada usulan agar diadakan kembali Amandemen ke-5 UUD 1945. Untuk itulah ICIS bersama DPD RI memandang perlu membuat diskusi membahas persoalan UUD 1945. Selama sepekan diadakan Pekan Konstitusi yang berlangsung selama enam hari dan dihadiri sejumlah tokoh nasional membahas soal kemungkinan dilakukannya perubahan atau amandemen ke-5 UUD 1945.

Sekjen ICIS K.H. Hasyim Muzadi, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari, Mantan Wapres Jusuf Kalla, Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang Soeroso dan Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo meresmikan pembukaan Pekan Konstitusi di kantor ICIS, Jakarta Pusat.

konstitusi dan kepemimpinan merupakan akar dari berbagai permasalahan bangsa yang ada saat ini.Faktor yang mendorong konflik bisa berbagai macam, bisa karena kepemimpinan, bisa juga karena ketidakjelasan konstitusi.Banyaknya masukan tentang formulasi konstitusi juga menimbulkan kekisruhan dalam perspektif ketatanegaraan, sehingga perlu ada sebuah forum untuk mencari titik temu.
Ada yang ingin mengembalikan konstitusi ke UUD 1945, ada juga yang menginginkan perubahan dan penambahan pasal-pasal.Keinginan perubahan, jika itu ada, hendaknya harus konstitusional melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat.

DPD RI mengusulkan 10 poin penting perubahan UUD 1945, di antaranya, memperkuat sistem presidensial, mengoptimalkan sistem perwakilan DPD, membuka calon presiden jalur perseorangan, memperkuat peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal Hak Asasi Manusia dan penajaman bab tentang pendidikan dan ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun