Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Wantimpres Resmi Dilantik Oleh Presiden SBY

25 Januari 2010   08:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:16 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah beberapa minggu sempat kosong jabatan Wantimpres, akhirnya Presiden SBY segera melantik 9 orang para anggota baru Wantimpres untuk menggantikan 9 orang terdahulu yang telah selesai masa jabatannya.

9 Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres) resmi dilantik oleh Presiden SBY di Istana Negara, Senin siang, 25 Januari 2010. Mereka adalah para mantan menteri dan mantan anggota wantimpres.

Para wantimpres yang dilantik itu yakni mantan Menlu Hassan Wirajuda, mantan Menko Polhukam Widodo AS, mantan Menkes Siti Fadilah Supari, mantan Menneg PP Meuthia Hatta, mantan Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita, mantan Wantimpres Emil Salim, mantan Wantimpres Ma'ruf Amin, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, dan mantan Menteri Negara Otonomi Daerah Ryaas Rasyid.

Dasar pembentukan Wantimpres adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI No 13/P/2010 yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2010.

Mereka menggantikan para anggota terdahulu,tetapi beberapa orang masih tetap di lantik sebagai anggota wantimpres yang baru.

Sebelum mengambil sumpah, Presiden SBY terlebih dahulu menanyakan kesediaan para anggota Watimpres untuk diambil sumpahnya, kemudian SBY membacakan sumpah yang diikuti anggota Watimpres. "Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya untuk diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, langsung ataupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan, atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga," kata para anggota Wantimpres.

"Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapapun juga, langsung maupun tak langsung sesuatu janji atau pemberian," ujar Presiden SBY yang diikuti anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Selanjutnya, secara bergantian para anggota Watimpres menandatangani berita acara di hadapan Presiden SBY. Hadir dalam acara pelantikan antara lain, Wapres Boediono, Menko Polhukkam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Menkeu Sri Mulyani, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, Menlu Marty Legawa, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih.

Berikut nama-nama 9 anggota Wantimpres periode terdahulu : Ali Alatas (bidang hubungan Internasional); Emil Salim (bidang lingkungan dan pembangunan berkelanjutan); Adnan Buyung Nasution (bidang hukum); TB Silalahi (bidang pertahanan dan keamanan); Rachmawati Soekarnoputri (bidang politik) ; Sjahrir (bidang ekonomi); Ma'ruf Amin (bidang agama); Subur Budhi Santoso (bidang sosial-budaya); Radi A Gany (bidang pertanian).

Dari 9 anggota ini dua orang sudah meninggal dunia yaitu Ali alatas dan Sjahrir. Semoga mereka dapat bekerja dengan baik untuk negara Republik Indonesia ini.

SELAMAT BEKERJA.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun