Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tinjauan Relevansi Hukum Progresif

19 Januari 2010   08:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:23 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

keberadaan hukum tidak bisa dipisahkan dengan entitas sosial di mana hukum tersebut mendapatkan legitimasinya. karena hukum diberlakukan kepada masyarakat pendukungnya.

Hukum memiliki misi menjaga dan meningkatkan nilai-nilai dalam tata hubungan masyarakat. Tanpa adanya korelasi dengan nilai-nilai tersebut maka hukum tersebut akan kehilangan relevansi sosialnya.

Pola pemikiran hukum progresif adalah pola hukum yang komprehensif yang tidak hanya terpaku pada norma, tetapi juga mengkaitkan dengan asas-asas dan nilai-nilai. Tanpa pemikiran yang komprehensif, penerapan hukum dapat tergelincir dalam pemikiran yang bias dan menimbulkan the death of justice (matinya keadilan) serta memunculkan the death of common sense (matinya akal sehat).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun