JAKARTA-Beberapa bulan belakangan ini berita korupsi menjadi headline sejumlah media massa baik cetak maupun elektronika, apalagi kalau bukan yang melibatkan salah satu anggota partai yang berkuasa dari Partai Demokrat yakni Muhammad Nazaruddin.
Berita pelarian M.Nazaruddin ke Singapura cukup membuat kalangan partai Demokrat kelimpungan serta Nunun Nurbaeti yang juga lari ke Singapura dengan alasan sakit dan menjalani pemeriksaan di negeri jiran yang memang terkenal sebagai surga bagi para koruptor.
Singapura hanyalah sebuah negara kecil yang sering membuat negara-negara tetangganya marah, tidak salah bila negara Singapura dianggap sebagai kerikil dalam sepatu dan mantan Presiden Habibie saat berkuasa mengatakan, "Singapura is red dot in the map".
Seorang borunan Nazaruddin sebagai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat akhirnya tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang. Nunun, isteri mantan Wakapolri Adang Darajatun adalah tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Dari Singapura buru-buru Nunun kabur ke Kamboja atau Thailand, syukurlah sekarang paspor kedua orang borunan tersebut telah dicabut.
Data pengiat pemantau korupsi ICW bahwasannya tercatat 45 orang pelaku koruptor yang kabur ke luar negeri dan belum balik lagi ke Indonesia.
Singapura adalah tujuan favorit karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara itu, mereka tidak sudi melakukan perjajian ekstradisi karena para koruptor aman-aman saja menanamkan uang mereka di sini.
List dibawah ini bisa dikatakan the best koruptor dari Indonesia, mereka melakukan perbuatan yang melawan hukum dan lari ke luar negeri yaitu:
1. Sjamsul Nursalim, terlibat dalam kasus korupsi BLBI Bank BDNI. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 6,9 triliun dan 96,7 juta dollar Amerika. Kasus Sjamsul masih dalam proses penyidikan. Namun kasusnya dihentikan (SP3) oleh Kejaksaan.
2. Bambang Sutrisno, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bambang lari ke Singapura dan Hongkong. Pengadilan memvonis Bambang in absentia.
3. Andrian Kiki Ariawan, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andrian kabur ke Singapura dan Australia. Pengadilan kemudian memutuskan melakukan vonis in absentia.
4. Eko Adi Putranto, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS. Kasus korupsi Eko ini diduga merugikan negara mencapai Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in abenstia 20 tahun penjara.