Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tersangka, Disangka-sangka Lalu Ditangkap

16 April 2010   07:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:46 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(Kompasiana-Baru-Jakarta) Selama beberapa bulan terakhir ini kita disungguhi sandiwara tentang korupsi Bank Century, kasus cicak vs buaya, kasus Susno Duadji, kasus markus (makelar kasus) pegawai Dirjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, yang katanya pengawai negeri golongan 3 A bisa sampai mempunyai rekening sebesar Rp 25 Milyar, sampai mati pun dia bekerja di Dirjen Pajak pasti tidak akan bisa mempunyai duit/uang sebesar Rp 25 Milyar serta yang terakhir kasus ditangkapnya Komjen Susno di bandara Soekarno-Hatta, senin 12 April 2010.

Kata-kata cicak kok berani melawan buaya (cicak vs buaya = KPK vs Polisi) yang dikeluarkan oleh Susno cukup membuat republik ini geregetan, apa lagi terakhir Susno dikenai sanksi atas pencemaran nama baik sebagai tersangka.

Kita ketahui bahwa mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji akhirnya dia pun secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Penetapan tersangka tersebut didasarkan atas laporan dua jenderal. Susno menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman. Susno sebelumnya menyatakan keduanya menerima duit dari dari perkara Gayus H.Tambunan terkait penggelapan pajak.

Penetapan status tersangka terhadap Susno didasarkan sangkaan telah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 tentang pemfinahan dan Pasal 316 KUHP. Edmon juga melaporkan Susno atas pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meski berstatus tersangka dan ancaman hukuman di atas lima tahun, Susno tidak ditahan.

Jenderal Susno bebas beraktivitas berbicara dari suatu tempat hingga ketempat lainnya, terakhir saya bertemu dengan Susno saat Diskusi tentang makelar kasus pada kepolisian, Wisma Antara, Jakarta, Minggu, 11 April 2010. Walaupun datang telad pada jam-jam terakhir pada acara diskusi tersebut, "Apa anda diikuti atau dihalang-halangi polisi untuk datang kemari (Wisma Antara)," tanya moderator.

"Tidak-tidak ada yang menghalang-halangi saya maupun mengikuti saya, hanya tadi dihalangi oleh petugas tiket (tiket parkir) sebelum masuk area Wisma Antara," ujar Susno.

Hadir juga mantan KASAD Tyasno Sudarto, beliau mengatakan bahwa ada sebuah sistem yang berbahaya yang sedang diterapkan saat ini sistem yang melahirkan masalah. Untuk menutupi masalah tersebut dibuatlah masalah baru, kemudian masalah yang baru tersebut ditutupi lagi dengan masalah berikutnya. Dari semua masalah itu tidak ada yang dituntaskan, ada pun yang terlihat sebagai penyelesaian itu hanya masalah hilir, bukan hulu yang menyebabkan berbagai masalah hilir tadi. Skandal pemilu ditutupi skandal Century, Century menguap ditiup Skandal Gayus, misalnya. "Itulah manajemen konflik, produksi dari masyarakat kapitalisme musuh kaum Muslim!"

Semua pembicara sepakat bahwa masalah yang terus mendera institusi Polri tidak lepas dari masalah sistem dan kepemimpinan. Hanya dalam sistem yang baik, polisi yang baik akan lahir.

Susno pun mengoreksi penggunaan istilah korupsi, menurutnya orang-orang yang berbuat curang tersebut tidak layak disebut koruptor. "Saya tidak setuju dengan sebutan korupsi sebut saja garong, rampok!" ujar Susno. Agar konotasinya menjadi orang yang hina karena saat ini ada gejala orang bangga menjadi koruptor.

Susno jadi selebritis? Dengan enteng Susno mengatakan saya ini polisi yang sudah menjadi tersangka dan belum dicabut, ya tersangka, disangka-sangka sajalah mau apa si Susno, apa susno mau jadi Presiden? Masih lama tuh tahun 2014, mau jadi Gubernur, baru saja pelantikan Gubernur baru, mau jadi lurah sudah penuh posisinya, mau jadi selebritis atau artis sinetron, emang ada yang mau nawari ke saya, badan saya khan gendut begini ngak cocoklah main sinetron," ujar Susno lebih lanjut.

Komisaris Jenderal Susno Duadji akhirnya dibawa ke Markas Besar Polri oleh anggota Divisi Profesi dan Pengamanan. Susno dibawa paksa dari Bandara Soekarno-Hatta, senin 12 April 2010 pada jam  15.00 WIB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun