Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Surat Palsu MK = Maling Teriak Maling

19 Juli 2011   05:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:34 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JAKARTA-Satu persatu para saksi telah di periksa oleh pihak penyidik dari kepolisian, tidak terkecuali Andi Nurpati Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat itu menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka Masyhuri Hasan dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi.

Andi Nurpati sendiri mengaku membawa sejumlah dokumen terkait posisinya sebelum bergabung dengan Partai Demokrat, yakni Anggota KPU. Dokumen itu antara lain rekapitulasi hasil perhitungan KPU dalam Pemilu 2009, hasil rapat pleno KPU terkait perselisihan hasil Pemilu 2009 serta beberapa dokumen lainnya.

Dirinya sama sekali tidak tahu adanya surat palsu ketika ia memimpin rapat pleno KPU pada bulan September 2009. Surat tersebut justru ketahuan palsu karena MK memberitahukannya melalui surat yang diterima KPU setelah rapat pleno digelar. Begitu mendapat informasi itu, KPU pun langsung meralat keputusan rapat pleno. Caleg itulah yang dilantik oleh DPR saat ini.

Sedangkan menurut Panja Mafia Pemilu yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus pemalsuan surat MK.  Tetapi proses yang berlangsung di Panja berbeda dengan Kepolisian. Padahal ketika di Panja semua pihak berhak berpendapat apa saja, sedangkan di Kepolisian segala sesuatunya harus berdasarkan bukti.

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyangkal sempat menyembunyikan kasus surat palsu MK yang kini menghebohkan publik. Kasus itu dilaporkan ke polisi sesuai dengan prosedur dan tanpa mengulur-ulur waktu karena peristiwa pemalsuan surat terkait perolehan kursi anggota DPR Dewie Yasin Limpo itu terjadi Oktober 2009.

Tim investigasi MK dibentuk pada akhir Oktober selesai akhir November. Desember tindakan administratif dilakukan berupa pemecatan dan teguran," kata Mahfud MD. Pihak MK mempelajari aspek pidana dari pemalsuan surat MK itu. Setelah mengetahui adanya unsur-unsur pidana yang cukup, baru dilaporkan ke kepolisian. setelah melapor itu Mahfud mengakui MK tidak banyak bicara.

Advokat Denny Kailimang juga menyalahkan MK khususnya Ketua MK Mahfud MD. Denny menuduh bahwa Mahfud melakukan kebohongan publik karena tidak mengungkap semua hasil pemeriksaan tim investigasi MK. Kerja tim investigasi juga turut dipersoalkan Denny karena tidak meminta keterangan Rara. Padahal Rara yang juga kerabat Arsyad disebut-sebut sebagai pacarnya Masyhuri Hasan.

Dari sejumlah hasil yang didapatkan dari penelusuran Rapat Panja Mafia Pemilu soal Andi Nurpati.  Andi Nurpati mengaku tidak simpan surat, ternyata disimpan.   Andi Nurpati dan pengacaranya mempermasalahkan sejumlah anggota Panja Mafia Pemilu yang mereka tuding terus melansir berbagai pernyataan menyudutkan di luar sidang-sidang Panja. "Para anggota panja DPR membuat pernyataan di luar ruangan sidang. Statement itu bisa disampaikan di dalam sidang Panja, tapi tidak berlaku di luar," ujar Denny Kailimang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun