JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memvonis terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan dengan hukuman satu tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Herdy Agusten menyatakan Masyhuri Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memalsukan surat.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Masyhuri Hasan 18 bulan penjara karena sesuai fakta persidangan terbukti ikut bersama-sama membuat surat palsu MK. Masyhuri didakwa pasal 63 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang secara bersama-sama membuat surat palsu.
Vonis pembuat surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan, dapat dijadikan pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap mafia pemilu secara keseluruhan. "Vonis pembuat palsu pintu masuk untuk ungkap secara keseluruhan perihal yang selama ini diduga terjadinya mafia pemilu," ujar Akil Muchtar.
Dengan ada putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Mashyuri membenarkan terjadi adanya permainan mafia pemilu dalam pembuatan surat palsu putusan. Ini menjawab problem kesulitan polisi tentang benar tidaknya surat palsu. Yang penting, konstruksi pembuat Surat palsu sudah ada. Hal ini agar tidak ada alasan lagi bagi para penyidik di kepolisian dengan perdebatan belum cukup bukti, tidak ada surat aslinya. Pelaku utamanya yaitu Andi Nurpati harus segera di tangkap dan di penjara, pihak kepolisian jangan setengan hati dalam bertindak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H