Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Nature

Saat ini 45 juta hektar Hutan Alam dan Lahan Gambut Terancam

13 Juni 2011   06:44 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:34 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

JAKARTA-Indonesia adalah salah satu negara dengan laju deforestasi tercepat di dunia. Pemerintah Indonesia memperkirakan bahwa lebih dari satu juta hektar hutan dihancurkan setiap tahunnya.

Meski pemerintah baru-baru ini telah mengumukan moratorium (penghentian sementara) pemberian ijin baru perusakan hutan, data memperlihatkan bahwa moratorium ini tidak bisa melindungi 45 juta hektar hutan alam dan lahan gambut.

Masih belum cukup kuat untuk menghentikan perusakan hutan secara substansial dan mewujudkan komitmen target Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 41%. Target ini hanya akan bisa dicapai jika pemerintah mengimplementasikan kebijakan baru pembangunan rendah karbon yang sesungguhnya.

Pemerintah Indonesia harus berupaya lebih kuat untuk melindungi hutan alam dan lahan gambut Indonesia yang masih tersisa termasuk di hutan yang izin konsesinya telah diberikan. Hal ini hendaknya diikuti dengan pengkajian ulang semua ijin konsesi yang telah diberikan untuk memastikan apakah konsesi itu diperoleh sesuai dengan hukum Indonesia atau tidak. Saat ini, hutan, lahan gambut dan satwa yang hidup di dalamnya terus dihancurkan oleh perusahaan seperti APP.

Barbie, boneka mainan paling terkenal di dunia, terbukti terkait dengan perusakan hutan hujan. Kemasan yang digunakan oleh boneka ini ternyata menggunakan bahan baku yang berasal dari hutan Indonesia, rumah dari spesies langka seperti Harimau Sumatra.

Menggunakan uji forensik, bahwa kemasan Barbie berasal dari perusakan hutan Indonesia. Selain uji forensik, hasil dari investigasi lapangan langsung, pemetaan data dan menelusuri sertifikat perusahaan untuk menguatkan bukti bahwa Mattel, pembuat Barbie, juga perusahaan-perusahaan mainan besar lain termasuk Disney, menggunakan kemasan yang diproduksi oleh Asia Pulp and Paper (APP). Sudah seringkali APP terungkap melakukan aktivitas perusakan hutan  Indonesia untuk membuat produk seperti kemasan ini.

Barbie merusak hutan alam dan menyebabkan satwa langka seperti harimau ke arah kepunahan. Ini terjadi karena kemasan Barbie berasal dari perusakan hutan di Indonesia yang menjadi rumah bagi satwa langka seperti harimau sumatra.

Mattel, pembuat Barbie, harus berhenti membungkus mainan paling terkenal di dunia ini dengan bahan yang berasal dari perusakan hutan. Mattel harus berhenti membeli kemasan dari APP, yang sudah terkenal sebagai perusak hutan.

APP adalah kabar buruk bagi hutan Indonesia. Perusahaan ini memperlakukan Indonesia tidak lebih sebagai tempat pengerukan sumberdaya yang dengan mudah dihabiskan, merampas hutan yang sangat penting bagi masyarakat lokal.

Mattel dan perusahaan mainan lain seperti Disney, mempunyai tanggung jawab untuk mendukung pembangunan bersih dan rendah karbon. Mereka harus menghentikan hubungan dengan APP sekarang juga dan beralih kepada produsen produsen kertas Indonesia lain yang lebih bertanggung jawab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun