JAKARTA-Pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan Ketua DPR, Marzuki Ali yang mengusulkan supaya KPK dibubarkan. Pernyataan Marzuki tersebut dianggap tidak tepat disaat KPK sedang melakukan perbaikan.
"Selama ini saya selalu berkomunikasi dengan mereka soal pemberantasan korupsi, tapi ternyata selama ini saya berbicara dengan orang yang nyatanya tidak kredibel," tandas Marzuki. Dengan dinonaktifkannya Chandra dan kawan-kawan maka dilihat Marzuki sebagai cara agar KPK tidak tersandera oleh kepentingan. Marzuki mengingatkan KPK sebagai lembaga Ad hoc dibentuk dengan harapan tinggi untuk memberantas korupsi.
"Kalau KPK sebagai lembaga Ad hoc sudah tidak bisa dipercaya, buat apa didirikan, bubarkan saja." ujar Marzuki Ali, kontan saja menyulut polemik di berbagai media massa baik cetak maupun elektronika. KPK memang saat ini dituding oleh Nazaruddin ada sejumlah pegawainya yang merekayasa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, tudingan itu harus dibuktikan terlebih dahulu.
Marzuki Ali mendukung pembubaran KPK jika tidak ada lagi orang kredibel yang mampu memimpin lembaga pemberantasan korupsi itu. Marzuki pun mendesak Chandra Hamzah dkk yang melakukan pertemuan dengan M Nazruddin untuk dinonaktifkan. Menghadapi serangan bertubi-tubi pasca-pernyataannya yang kontroversial soal pemutihan harta koruptor dan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tetap tenang dan mengambil hikmahnya.
Marzuki mengakui bahwa Dia tidak pernah tersinggung dan marah atas berbagai respons yang dirasa tidak melihat konteks menyeluruh dari apa yang dinyatakannya. "Kalau boleh bercanda, mungkin karena pernyataan saya, saya jadi justru semakin dikenal oleh masyarakat. Banyak warga yang menyapa saya jika di luar kota," kata Marzuki. Dilain pihak Achmad Mubarok menilai pers tidak adil terhadap Marzuki soal pernyataannya tentang KPK yang dikutip tidak lengkap, dan bukan pandangan yang benar-benar orisinal tentang pemutihan harta koruptor.
Dari gedung Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menilai percuma saja melaporkan Marzuki Alie ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, Tata Tertib DPR menyebutkan bahwa hasil dari BK harus dilaporkan kepada Ketua DPR. Ketua DPR bisa memveto hasil BK tersebut. "Memang kasus itu bisa dibawa ke ranah etik. Tetapi, menurut saya, itu tidak mungkin. Ketua DPR bisa memveto. Jadi, menurut saya, agak tidak mungkin. Seperti main-main, gitu lo," ujar Akil.
BK sebagai lembaga yang bersifat permanen seharusnya tidak perlu menunggu adanya laporan masyarakat terkait Marzuki. BK bisa berinisiatif memeriksa anggotanya yang diduga berbuat tidak pantas. Pernyataan pembubaran KPK tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang Ketua DPR. hal tersebut sangat tidak obyektif dan penuh dengan kepentingan.
Dicurigai bahwa usulan Marzuki Alie tersebut sebenarnya untuk mengamankan orang-orang Partai Demokrat yang disebut oleh M Nazarudin pernah bertemu dengan pimpinan KPK. Apabila KPK dibubarkan, orang-orang, seperti Anas Urbaningrum, Saan Mustafa, dan Benny K Harman yang pernah disebut bertemu Ade Raharja dan Chandra M Hamzah, tidak diperiksa oleh Tim Etik KPK.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turut berbicara menurut JK, KPK secara kelembagaan tidak perlu dibubarkan. “Orangnya saja yang diganti, tidak perlu lembaganya harus dibubarin. Lembaga enggak ada masalah,” kata JK.
Jika wacana pembubaran KPK direalisasikan, maka semua lembaga penegak hukum harus ikut dibubarkan, karena tidak luput dari masalah. ”Polisi juga dapat masalah dibubarin, Jaksa yang salah maka kejaksaan dibubarin juga,” ujar JK.
Bersihkan orang-orang yang diduga terlibat masalah di tubuh KPK. ”Ganti saja orangnya yang terlibat, jangan gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. Bunuh saja tikus yang nakal jangan di bakar lumbung padinya.