Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyadapan Rentan Disalahgunakan

8 April 2010   13:22 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:54 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(KompasianaBaru-Jakarta) Ribut-ribut soal sadap menyadap terus terjadi, kasus ini mencuat saat kasus penyadapan korupsi Bank Century resmi diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi oleh Mahfud MD dalam sidang terbuka dan disiarkan langsung oleh semua stasiun televisi keseluruh pelosok negeri. Disini muncul nama-nama koruptor seperti Anggodo Widjojo saudara kandung dari Anggoro Widjojo yang kabur keluar negeri tepatnya melarikan diri ke Singapura.

Banyak juga kalangan yang merasa dirugikan oleh berlakunya undang-undang ini, yaitu Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Disini dikemukan bahwa pasal 31 ayat (4) bertentangan dengan UUD 1945 karena frase diatur dengan Peraturan pemerintah tidak sesuai dengan perlindungan hak asasi karena pengaturan penyadapan dalam PP tidak akan cukup menampung artikulasi mengenai pengaturan mengenai penyadapan.

Penyadapan oleh aparat hukum atau institusi resmi negara tetap menjadi kontroversial karena merupakan praktek invasi atas hak-hak privasi warga negaranya yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, kehidupan keluarga maupun korespodensi.

Penyadapan sebagai alat pencegah dan pendeteksi kejahatan juga memiliki kecenderungan yang berbahaya bagi HAM, bila berada pada hukum yang tidak tepat karena lemahnya pengaturan dan rentan disalahgunakan.

Disini terlihat bahwa penyadapan merupakan pelanggaran atas HAM (hak Asasi Manusia) maka sangat wajarlah dan sudah sepatutnya jika negara ingin menyimpangi hak privasi warga negara tersebut maka negara haruslah menyimpangi dalam bentuk UU bukanlah dalam bentuk PP sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Pengaturan hal-hal sensitip seperti halnya penyadapan haruslah diletakkan dalam kerangka undang-undang, khususnya pada Hukum Acara Pidana karena hukum yang mengatur penyadapan oleh institusi negara harus lebih ditekankan pada perlindungan hak atas privasi individu dan Warga Negara Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun