JAKARTA-Masalah  Papua tidak habis-habisnya jadi pusat pemberitaan dan tidak selesai-selesai kasus tersebut.Mantan Ketua Pansus RUU Otonomi Khusus (Otsus) Papua di DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pemerintah saat ini telah gagal dalam menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam UU Otonomi Khusus Papua. Karena tiap tahun Otsus harus dievaluasi terus-menerus, tetapi hal tersebut malah tidak dilakukan oleh pemerintah saat ini.
Pemerintah telah mengabaikan UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dalam melakukan pembangunan di Papua. Pemerintah tidak pernah memakai landasan dalam UU tersebut dengan baik dan benar. Tahun ini persis 10 tahun. UU itu dibuat pada tahun 2001 lalu. Tetapi, sampai saat ini pemerintah Pusat tidak pernah menggunakan landasan otsus itu dengan baik dan benar. Masih banyak kemiskinan maupun kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang terus menyengsarakan rakyat Papua.
Persoalan penempatan aparat keamanan di Papua juga telah diatur secara ketat dalam UU otsus.Padahal untuk menempatkan satu orang aparat keamanan di Papua, terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan pemerintah daerah dan Gubernur setempat. Tapi sekarang aparat keamanan baik polisi maupun TNI dapat dengan mudah menempatkan anggota-anggotanya di sana. Program-program itu terus dilakukan sampai sekarang. Dan banyaknya aparat keamanan di sana, justru akan dapat merusak produkvitas orang Papua sendiri.
DPR dan pemerintah telah menyetujui, Â mengalokasikan dana otsus untuk Provinsi Papua sebesar Rp 3,83 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 1,64 triliun, seperti tertuang dalam UU APBN tahun 2012 yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Serta dana tambahan infrastruktur untuk Papua sejumlah Rp 571,4 miliar dan Papua Barat sebanyak Rp 428,6 miliar.
Sementara total dana otsus yang disalurkan pemerintah pusat ke Provinsi Papua dan Papua Barat sejak 2002 sampai 2010 tercatat mencapai Rp 28,84 triliun. Perlakuan khusus yang diberikan kepada daerah Papua yang tertuang dalam  UU Otsus Papua sebagai jawaban kebutuhan masyarakat Papua. Karena dalam UU tersebut sangat jelas tergambar dalam 5 (lima) tahun ke depan Papua tidak lagi sebagai daerah yang terisolasi. Dalam bahasan UU semua kabupaten kota terhubung baik transportasi darat, laut maupun udara. Pemerintah bukan hanya setengah hati namun tidak mau melandaskan penanganan Papua berdasarkan UU Otsus Papua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H