Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintahan SBY Masih Setengah Hati Tangani Papua

1 November 2011   13:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:11 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JAKARTA-Masalah  Papua tidak habis-habisnya jadi pusat pemberitaan dan tidak selesai-selesai kasus tersebut.Mantan Ketua Pansus RUU Otonomi Khusus (Otsus) Papua di DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pemerintah saat ini telah gagal dalam menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam UU Otonomi Khusus Papua. Karena tiap tahun Otsus harus dievaluasi terus-menerus, tetapi hal tersebut malah tidak dilakukan oleh pemerintah saat ini.

Pemerintah telah mengabaikan UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dalam melakukan pembangunan di Papua. Pemerintah tidak pernah memakai landasan dalam UU tersebut dengan baik dan benar. Tahun ini persis 10 tahun. UU itu dibuat pada tahun 2001 lalu. Tetapi, sampai saat ini pemerintah Pusat tidak pernah menggunakan landasan otsus itu dengan baik dan benar. Masih banyak kemiskinan maupun kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang terus menyengsarakan rakyat Papua.

Persoalan penempatan aparat keamanan di Papua juga telah diatur secara ketat dalam UU otsus.Padahal untuk menempatkan satu orang aparat keamanan di Papua, terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan pemerintah daerah dan Gubernur setempat. Tapi sekarang aparat keamanan baik polisi maupun TNI dapat dengan mudah menempatkan anggota-anggotanya di sana. Program-program itu terus dilakukan sampai sekarang. Dan banyaknya aparat keamanan di sana, justru akan dapat merusak produkvitas orang Papua sendiri.

DPR dan pemerintah telah menyetujui,  mengalokasikan dana otsus untuk Provinsi Papua sebesar Rp 3,83 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 1,64 triliun, seperti tertuang dalam UU APBN tahun 2012 yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Serta dana tambahan infrastruktur untuk Papua sejumlah Rp 571,4 miliar dan Papua Barat sebanyak Rp 428,6 miliar.

Sementara total dana otsus yang disalurkan pemerintah pusat ke Provinsi Papua dan Papua Barat sejak 2002 sampai 2010 tercatat mencapai Rp 28,84 triliun. Perlakuan khusus yang diberikan kepada daerah Papua yang tertuang dalam  UU Otsus Papua sebagai jawaban kebutuhan masyarakat Papua. Karena dalam UU tersebut sangat jelas tergambar dalam 5 (lima) tahun ke depan Papua tidak lagi sebagai daerah yang terisolasi. Dalam bahasan UU semua kabupaten kota terhubung baik transportasi darat, laut maupun udara. Pemerintah bukan hanya setengah hati namun tidak mau melandaskan penanganan Papua berdasarkan UU Otsus Papua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun