Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pasal 65 UU MK di Tolak Pengujiannya

20 Agustus 2011   09:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:37 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-Sejak disahkan UU MK yang baru dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 21/6/2011. Seperti diketahui, UU MK No.8 tahun 2011, yang baru memangkas sejumlah kewenangan MK.  Seperti menghilangkan ultra petita yang memungkinkan MK menyelidiki lebih jauh persoalan yang dilaporkan. UU MK yang baru juga menempatkan anggota DPR dalam tim pengawas MK bersama pemerintah, MA, dan wakil pemerintah.

Majelis panel Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon mencabut permohonan pengujian Pasal 65 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Karena UU itu sudah dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003.  “Dengan berlakunya UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK, berbahagilah Saudara karena Pasal 65 itu sudah dihapus, sehingga kami sarankan Anda cabut permohonan saudara,” ujar ketua majelis panel hakim MK, Muhammad Alim. Mahkamah tidak bisa melakukan uji materi pasal yang sudah tidak ada. “Kami tidak bisa menguji barang yang sudah tidak ada,"

Bunyi Pasal 65 UU MK itu, “Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Mahkamah Konstitusi.” Pengujian Pasal 65 UU MK dengan perkara Nomor 42/PUU-IX/2011 dimohonkan oleh Ketua Umum Kolektif Pimpinan Pusat Komite Kerja Advokat Indonesia (KPP KKAI) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (DPP HAPI), Suhardi Somomoelyono. Pemohon menilai berlakunya pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon mengklaim bahwa KKAI adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang disengketakan sesuai amanat Pasal 61 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. Pemohon meminta Pasal 65 UU No. 24 tahun 2003 tentang MK dihapus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun