(Kompasiana.com-JAKARTA) Plobematika jabatan kejaksaan RI terus digulirkan oleh pemohon Yusril Ihza Mahendra. Yusril terus memperkarakan masalah ini ke Mahkamah konstitusi dengan nomor perkara : 49/PUU-VII/2010 tentang Pengujian materiil Pasal 22 ayat (1) huruf d, Undang-Undang No.16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI terhadap UUD 1945.
Pokok persidangan setelah diregistrasi pada tanggal 9 Juli 2010 maka tahapan persidangan memasuki masa panel I Pemeriksaan Pendahuluan (15 Juli 2010), panel II Pemeriksaan Perbaikan Permohonan (30 Juli 2010), Sidang Pleno I (6 Agustus 2010), Pleno II (12 Agustus 2010), Pleno III (24 Agustus 2010) mendengarkan keterangan saksi/Ahli dari pemerintah.
Pada Pleno III hadir saksi ahli dari pemerintah yaitu Andi Hamzah, Denny Indrayana, Achmad Rustandi, Adnan Buyung Nasution, Phillipus M.Hadjon serta Fajrul Falakh.
Sidang Pleno ini di ketua oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD serta 8 hakim MK lainnya. Yusril menganggap surat keputusan sah hingga ada suatu keputusan. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
ketika Adnan Buyung Nasution memperkarakan/menyerang kasus ini terhadap Yusril, dengan seksama Yusril menyela keberatan pernyataan Adnan Buyung kepada ketua Hakim MK. keberatan ini di terima oleh hakim MK, tiba-tiba saja Adnan buyung langsung berhenti berbicara dari podium dan duduk kembali di kursinya. Yusril menyanggah pernyataan Denny Indrayana yang mengatakan Watimpres setingkat menteri Negara.
Saat ini tafsir masa jabatan kejaksaan tidak ada kepastian, kalau orangnya sama kepresnya tidak perlu diterbitkan, jabatan jaksa agung itu 5 tahun, normalnya jaksa agung itu di angkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Denny Indrayana dengan memakai baju batik berwarna merah muda pendapat tentang masa jabatan yaitu ada yang di atur rentang jabatannya (seperti jabatan presiden) serta jabatan yang tidak diberi rentang yaitu jabatan jaksa agung dan jabatan kapolri
Ada dua yang bisa di lihat dalam undang-undang, yaitu ada kapasitas hukum atau tidak, sisi lain masa jabatan berakhir saat di angkat dan diberhentikan.Argumentasi ini harus di perdebatkan, kalau tidak bisa jadi jaksa agung menjabat seumur hidup.
"Saya yakin karena minimal presiden berkuasa 10 tahun, tidak mungkin presiden selanjutnya akan mengangkat jaksa agung yang sama, jabatan seumur hidup itu berbahaya," ujar Denny Indrayana.
Seperti pada sidang Pleno II, Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Laica Marzuki menilai tak adanya batasan masa jabatan Jaksa Agung mencederai kedaulatan rakyat. Sebab, Undang-Udang Dasar 1945 yang menjunjung kedaulatan rakyat pada hakikatnya selalu membatasi kekuasaan.
"Hakikat konstitusi adalah membatasi kekuasaan, karena itu jabatan otoritas publik yang tidak dibatasi akan mencederai kedaulatan rakyat," ujar Laica.