JAKARTA-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten sudah dilaksanakan akan tetapi di sana-sini terdapat beberapa kecurangan. Bagi pihak yang kalah membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan keadilan. Para pemohon yaitu:H. Wahidin Halim dan Hj. Irna Narulita (Pemohon Nomor 114/PHPU.D IX/2011); H. Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki (Pemohon Nomor 115/PHPU.D-IX/2011) serta Dwi Jatmiko dan Tjejep Mulyadinata (Pemohon Nomor 116/PHPU.D-IX/2011) dengan termohon yaitu KPU Banten. Perkara Nomor 114, 115, dan 116/PHPU.D-IX/2011 secara Pleno diputuskan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi.
Mahfud MD menolak permohonan penggugat Dwi Jatmiko dan Cecep Mulyadinata dan dua pasangan lainnya dalam Pilkada Banten 22 Oktober 2011 sehingga Ratu Atut Chosiyah - Rano Karno dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2011-2016. Pihak Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Mahkamah berkesimpulan: Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait beralasan menurut hukum; Objek permohonan Pemohon salah; Kedudukan hukum, tenggang waktu dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan. Amar putusannya adalah :Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam sidang Pleno ini Hakim anggota Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar berpendapat bahwa: Pemohon mendalilkan Termohon menggunakan software penghitungan rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan yang secara otomatis menambah suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebanyak 211 (dua ratus sebelas) suara. Kecurangan tersebut antara lain terjadi di Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Benda, Kecamatan Karang 28 Tengah, dan Kecamatan Larangan. Kecurangan tersebut sudah dilaporkan kepada Panswalu dan Polda Metro Jaya.
Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-13 dan Bukti P-23 berupa surat pernyataan Bibin Suhaybin serta kliping berita Kabar Banten, Pos Kota, dan Radar Banten, masing-masing bertanggal 26 Oktober 2011. Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan bahwa KPU Banten tidak pernah membuat maupun menggunakan software penghitungan suara. Termohon melakukan penghitungan suara secara manual. Dipergunakannya program excel, bukan software khusus, hanya untuk mempermudah penjumlahan, sehingga tidak terjadi penambahan 212 suara untuk pasangan calon tertentu. Untuk membuktikan bantahannya Termohon mengajukan Bukti T-21, Bukti T-22, dan Bukti T-27 berupa kronologis perbaikan berita acara Kecamatan Benda, softcopy aplikasi penghitungan PPK, dan Surat Panwaslu Provinsi Banten, serta mengajukan Ketua PPK Serpong Subhan, anggota PPK Cipondoh Ishak Purwanto; Pihak Terkait menyatakan bahwa penghitungan suara oleh Termohon dilakukan secara manual.
Berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, keberadaan aplikasi excel atau yang disebut oleh Pemohon sebagai software, memang ada dan diakui dibuat oleh Subhan (Ketua PPK Serpong). Di beberapa tempat, penggunaan aplikasi dimaksud memang menimbulkan masalah berupa kemunculan angka yang tidak seharusnya, yang mengakibatkan perbedaan rekapitulasi dengan formulir C1 KWK dan formulir C2 KWK. Namun, berdasarkan keterangan Termohon yang tidak dibantah oleh Pemohon, rekapitulasi Pemilukada Provinsi Banten tidak menggunakan aplikasi excel dimaksud, melainkan dengan menghitung angka-angka dalam formulir secara manual. Oleh karena dalam kenyataannya penghitungan tidak menggunakan program aplikasi excel (software), melainkan dilakukan secara manual, maka dalil Pemohon mengenai penggunaan aplikasi excel atau yang disebut Pemohon dengan istilah software menjadi tidak relevan.
Untuk memberikan keyakinan, Mahkamah melakukan penghitungan secara manual dengan mengambil sample perbandingan antara formulir C1 KWK dengan C2 KWK di empat PPK, yaitu PPK Cipondoh, PPK Benda, PPK Larangan, dan PPK Karang Tengah. Karena Pemohon tidak mengajukan bukti pembanding, Mahkamah sepenuhnya menggunakan bukti yang diajukan Termohon. Dari keempat PPK tersebut, melalui penghitungan secara manual, Mahkamah tidak menemukan adanya perbedaan penghitungan antara formulir C1 KWK dengan formulir C2 KWK untuk PPK Larangan dan PPK Karang Tengah. Sementara formulir C1 KWK dari PPK Cipondoh dan PPK 29Benda tidak lengkap sehingga tidak dapat dibandingkan dengan formulir C2 KWK. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon mengenai penggunaan software oleh Termohon yang menambah perolehan suara secara otomatis untuk Pihak Terkait, dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.
Pemohon mendalilkan anggota KPU Kota Tangerang, Suyitno Adang, memfasilitasi pertemuan PPK se-Kota Tangerang di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, dihadiri Andika Hazrumi, putra Ratu Atut Chosiyah, yang meminta bantuan untuk memenangkan Ratu Atut. Andika membagi-bagikan uang kepada PPK Kota Tangerang yang hadir, sebanyak Rp.300.000,- perorang. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Panwaslu Kota Tangerang dan kepada Polda Metro Jaya. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-5 berupa surat Aliansi Masyarakat Peduli Pemilukada Banten (AMPIBI) bertanggal 10 Juni 2011, serta mengajukan saksi Ikhwan Ruswandi; Termohon menerangkan bahwa telah membentuk Dewan Kehormatan dan memberikan teguran tertulis kepada Adang Suyitno terkait peristiwa yang didalilkan Pemohon.
Untuk membuktikan dalilnya Termohon mengajukan Bukti T-26 berupa Keputusan KPU Provinsi Banten; Pihak Terkait membantah dalil Pemohon dan menyatakan bahwa Andika Hazrumi mengadakan pertemuan dalam rangka pengawasan persiapan pelaksanaan Pemilukada Provinsi Banten dalam kedudukannya sebagai anggota DPD berdasarkan surat tugas bertanggal 25 Mei 2011. Andika juga tidak mengetahui adanya pembagian uang sebagaimana didalilkan Pemohon. Untuk membuktikan bantahannya Pihak Terkait mengajukan Bukti PT.I-6 sampai dengan Bukti PT.I-12, dan Bukti PT.I-88 berupa surat-surat, foto, serta pernyataan tertulis Andika Hazrumi.
Berdasar fakta dan bukti dalam persidangan, Mahkamah menilai memang terbukti ada pertemuan antara anggota KPU Kota Tangerang bernama Suyitno Adang dengan Andika Hazrumi (putra Ratu Atut Chosiyah) di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, dalam masa pelaksanaan Pemilukada Provinsi Banten Tahun 2011. Meskipun benar bahwa pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan persiapan Pemilukada Provinsi Banten (vide Bukti PT.I-6 dan Bukti PT.I-7), tetapi Mahkamah menilai pertemuan tersebut tidak dapat dibenarkan karena membuka potensi ketidaknetralan KPU Kota Tangerang, dalam hal ini komisioner Suyitno Adang. Apalagi dalam surat-surat DPD RI Provinsi Banten kepada KPUD di Banten dan Panwaslu Provinsi Banten diterangkan bahwa kunjungan akan dilakukan bersama-sama dengan bertempat di kantor KPUD dan kantor Panwaslu Provinsi, bukan di tempat lain (vide Bukti PT.I-8). Di samping itu, Panwaslu Kota Tangerang 30merekomendasikan hal tersebut kepada Termohon untuk ditindaklanjuti sebagai sebuah pelanggaran kode etik dan Termohon telah menindaklanjutinya dengan menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Suyitno Andang (vide Bukti T-26).
Terhadap dalil adanya pembagian uang Rp.300.000,- kepada PPK Kota Tangerang yang hadir dalam pertemuan tersebut, Pemohon tidak membuktikan dalilnya lebih lanjut; serta Pemohon tidak dapat membuktikan signifikansi pertemuan tersebut dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon sepanjang pelanggaran oleh anggota KPU Kota Tangerang bernama Suyitno Adang dinyatakan terbukti, namun tidak bisa dibuktikan tingkat pengaruhnya atas perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Pemohon mendalilkan Sekda Banten bernama Muhadi mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan Kepala Daerah seProvinsi Banten membuat ucapan selamat ulang tahun Provinsi Banten dengan tema “Lanjutkan Pembangunan di Banten” yang merupakan slogan kampanye Pasangan Nomor Urut 1. Pelanggaran sudah dilaporkan ke Panwaslu yang kemudian Panwaslu merekomendasikan kepada Presiden c.q. Menteri Dalam Negeri agar menindak Sekda. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan saksi Ikhwan Ruswandi dan Muhammad Lutfi; Pihak Terkait membantah dalil Pemohon dan menerangkan bahwa surat Sekda dimaksud merupakan himbauan dalam rangka ulang tahun Provinsi Banten yang temanya dijabarkan dari visi dan misi Provinsi Banten, bukan slogan kampanye Pihak Terkait. Untuk membuktikan bantahannya Pihak Terkait mengajukan Bukti PT.I-22 sampai dengan Bukti PT.I-26 berupa surat-surat Sekda Banten dan Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten 2007-2012.