(Kompasiana.com-JAKARTA) Sesuai jadwal persidangan mahkamah Konstitusi, Susno Duadji akan bersaksi pada pokok perkara No. 42/PUU-VIII/2010 Pengujian UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban [Pasal 10 ayat (2)].
Harapan besar bahwa mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji akan menghirup udara segar setelah Mahkamah Konstitusi meminta Susno langsung untuk hadir memberi keterangannya dalam sidang judicial review di terkait UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2006.
Menurut Kuasa hukum Susno Ari Yusuf Amir, Susno akan hadir di sidang MK. "Pak Susno positif akan hadir dalam sidang yang akan dijadwalkan, kamis, 19 Agustus 2010, pukul 09.30 WIB." Susno harus hadir untuk mengungkapkan alasan permohonannya agar UU LPSK tersebut dikaji ulang. Susno adalah whistle blower dan yang merasakan langsung dari UU LPSK tersebut. Diam adalah emas tidak berlaku lagi sekarang karena korupsi akan terus berlangsung, dengan tidak diamnya Susno maka kasus korupsi Gayus Tambunan dapat terungkap.
Segala perizinan sudah dipenuhi. Pihak Kejati DKI Jakarta pun sudah membuat surat pada Kepala Rutan Mako Brimob agar Susno bisa hadir saat sidang. Nanti Susno akan dijemput dari rutan untuk mengikuti sidang kasus dirinya di MK. Sumber MK Â disebutkan bahwa MK sendiri juga sudah mengajukan surat resmi kepada Kejaksaan Agung, mengingat Susno kini sudah dalam penahanan mereka. Persidangan pleno ini di pimpin langsung oleh ketua Mahkamah konstitusi Mahfud MD.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H