Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menanti Susno Bersaksi di MK

19 Agustus 2010   02:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:54 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Kompasiana.com-JAKARTA) Sesuai jadwal persidangan mahkamah Konstitusi, Susno Duadji akan bersaksi pada pokok perkara No. 42/PUU-VIII/2010 Pengujian UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban [Pasal 10 ayat (2)].

Harapan besar bahwa mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji akan menghirup udara segar setelah Mahkamah Konstitusi meminta Susno langsung untuk hadir memberi keterangannya dalam sidang judicial review di terkait UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2006.

Menurut Kuasa hukum Susno Ari Yusuf Amir, Susno akan hadir di sidang MK. "Pak Susno positif akan hadir dalam sidang yang akan dijadwalkan, kamis, 19 Agustus 2010, pukul 09.30 WIB." Susno harus hadir untuk mengungkapkan alasan permohonannya agar UU LPSK tersebut dikaji ulang. Susno adalah whistle blower dan yang merasakan langsung dari UU LPSK tersebut. Diam adalah emas tidak berlaku lagi sekarang karena korupsi akan terus berlangsung, dengan tidak diamnya Susno maka kasus korupsi Gayus Tambunan dapat terungkap.

Segala perizinan sudah dipenuhi. Pihak Kejati DKI Jakarta pun sudah membuat surat pada Kepala Rutan Mako Brimob agar Susno bisa hadir saat sidang. Nanti Susno akan dijemput dari rutan untuk mengikuti sidang kasus dirinya di MK. Sumber MK  disebutkan bahwa MK sendiri juga sudah mengajukan surat resmi kepada Kejaksaan Agung, mengingat Susno kini sudah dalam penahanan mereka. Persidangan pleno ini di pimpin langsung oleh ketua Mahkamah konstitusi Mahfud MD.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun