Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menanti Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru

18 Agustus 2011   05:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:40 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang kini disandang Mahfud MD akan berakhir. Oleh karena itu pada hari ini, Kamis,18 Agustus 2011, Mahkamah Konstitusi akan mengadakan pemilihan ketua MK baru. Ketua terpilih bakal dilantik pada 22 Agustus mendatang.

Ada sejumlah calon kuat yang akan meramaikan bursa calon Ketua MK periode 2011-2013 ini.Sembilan Hakim Konstitusi memiliki peluang yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua MK. Calon kuat selain Mahfud MD adalah, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Harjono, mereka akan maju sebagai calon Ketua MK.

Mahfud MD memegang jabatan sebagai Ketua MK sejak 2008 silam. Masa jabatan Ketua MK adalah tiga tahun. Mahfud sendiri masih berkesempatan untuk maju menjadi calon ketua lagi.

Ada 9 kandidat dalam pemilihan ketua MK nanti. Nama Mahfud MD masuk dalam kandidat itu.Hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun, sedang ketua MK dipilih setiap 3 tahun. Mahfud MD memimpin MK sejak 2008. MK memiliki 9 hakim agung yang semuanya berpeluang menjadi ketua MK. Pemilihan akan berlangsung secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai cara itu, maka akan berlanjut secara pemungutan suara.

Sesuai UU MK Nomor 23/2003, jika dalam perolehan suara mendapat suara empat plus satu maka otomatis akan menjadi ketua MK.  Hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun, sedang ketua MK dipilih setiap 3 tahun. Mahfud MD memimpin MK sejak 2008.

Hakim Akil Mochtar menyatakan,"Pemilihan akan dilakukan secara musyawarah dan dipimpin oleh hakim MK yang usianya paling tua," Jika tidak tercapai kata mufakat, pemilihan ketua akan dilakukan dengan cara pengambilan suara terbanyak atau voting. "Yang mencapai 50 persen + 1 suara ditetapkan sebagai ketua," kata dia. "Semuanya berlangsung terbuka di ruang sidang utama jam 14.00 WIB siang nanti."

Akil sendiri mengaku tak tertarik untuk mencalonkan diri sebagai ketua MK yang baru. "Biar mereka yang mau jadi ketua saja,"  Jadi ketua Mahkamah Konstitusi ngak (tidak) asik, undangan buka puasa dengan wartawan yang datang hingga 500 orang lalu ngobrol sampai jam 12 (00:00) malam. Kemudian lebaran harus di Jakarta karena banyak tamu yang datang, saya kalau lebaran Idul Fitri biasanya pulang kampung ke Pontianak, tidak pernah disini (Jakarta).

Kalau terpilih sebagai Ketua MK tidak bisa pulang kampung, "Tunggu saja nanti saya akan pidato tidak akan maju sebagai ketua MK" ujar Akil.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun