Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mahfud MD Tidak Akan Mundur Bila Tidak Menjabat Sebagai Ketua MK

9 Agustus 2011   07:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:57 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JAKARTA-Sejumlah pengamat mulai berbicara tentang jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dimana akan habis bulan Agustus 2011 ini dan akan diadakan pemilihan baru untuk memilih pemimpin MK. Disinyalir posisi ini adalah posisi staregis untuk melaju ke RI-1 (Jabatan presiden) tahun 2014 nantinya.

Mahfud juga membantah jika terpilih untuk kedua kalinya, maka itu akan digunakan sebagai kendaraan untuk maju menjadi calon presiden 2014. "Ketua MK dan ketua MA kan tidak punya partai. Itu orang mengait-kaitkan saja. Saya sendiri tidak pernah mengaitkan ke situ," ujar Mahfud MD.

"Karena memang sudah waktunya, sesuai periodisasi. Itu kegiatan rutin saja tak ada yang istimewa," ujar Mahfud MD, hakim ketua Mahkamah Konstitusi. Mahfud MD juga menyatakana kesiapan beliau menjadi ketua MK kedua kalinya, ia menjelaskan semua hakim MK harus siap menjadi Ketua MK. "Bukan hanya saya yang siap," ujar mahfud MD.

Untuk menjadi ketua MK, tidak diminta kesediaan, melainkan siapapun yang terpilih harus mau menduduki jabatan itu. Semua hakim harus siap karena kemampuan dan kualitas setiap hakim sama. "Begitulah tradisinya. Begitu sesorang diangkat menjadi hakim MK, maka dia harus siap dalam posisi apapun. Di MK sendiri soal penggantian jabatan ketua itu seperti pemilihan dekan di kampus, biasa-biasa saja,"

Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi  Mahfud MD akan berakhir 18 Agustus 2011. Ketua terpilih bakal dilantik pada 22 Agustus mendatang. Pada tanggal 18 Agustus 2011 Mahkamah Konstitusi akan mengadakan pemilihan ketua MK baru dan akan dilantik pada 22 Agustus 2011. Untuk menjadi ketua MK, sosok yang dipilih harus berwibawa, dihargai oleh semua orang, dan tidak terlalu banyak bicara. Seorang hakim seharusnya bicara dalam konsep hakim, hakim bicara dalam putusan, tidak di dalam pemberitaan karena ketua MK berperan dalam menentukan sebuah kebijakan potensial mulai dari penetapan surat, suara, dan segala macam itu menentukan.

Di akhir masa jabatannya, Mahfud MD memastikan tidak akan mundur dari MK, meskipun nanti tidak lagi menjabat sebagai ketua dan semata hanya sebagai Hakim Konstitusi. Dirinya tidak akan mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi, walau tidak terpilih kembali sebagai ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan periode 2011-2013. "Nggak akan mundur. Disini sistemnya sudah kuat,” ujar Mahfud MD.

Mahkamah Konstitusi telah di pimpin oleh dua orang hakim ketua Mahkamah konstitusi yakni  Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD. Keduanya baik kecuali dalam suatu hal mereka terlalu banyak bicara di media. Karena di mana-mana hakim dilarang bicara terlalu banyak bicara di media. Konsekuensinya adalah ketika dia salah ngomong, konsekuensinya kembali ke lembaga.  Sebagai contoh Mahfud MD  mengomentari kasus Malinda yang tidak penting untuk perkembangan ketatanegaraan, itu bukan level Mahfud MD. Dia membicarakan hal yang paling kecil hingga yang besar dalam ketatanegaraan," kata dia.

Ketika terpilih menjadi hakim MK secara otomatis hakim-hakim tersebut menjadi seorang negarawan.  Negarawan tidak harus banyak ngomong. Yang paling berbahaya itu adalah wakil ketua karena apabila nanti ketua berhalangan, maka wakil ketua tetap menggantikan ketua. Bila orang yang terpilih menjadi wakil ketua adalah orang yang tidak populis di MK hal itu susah untuk menjalankan kebijakan di MK.

Di dalam Undang-Undang MK yang baru yang sudah berlaku, yang berbahaya itu wakil ketua. Sistemnya satu periodik sembilan orang hakim akan memilih, dan bisa wakil ketua terpilih dengan satu suara saja. Ketika sembilan orang kemudian ada hakim yang populer, ketua delapan suara, satu suara terpisah wajib jadi wakil ketua.

Ada saja pihak-pihak yang mau mengintervensi MK dalam pemilihan ketua MK. Namun hal itu tidak akan berpengaruh, karena setiap hakim sudah punya pendirian masing-masing. "Yang mau mengintervensi itu ada. Tapi saya lebih percaya hakim MK tidak bisa diintervensi, disuruh, atau dilarang memilih seseorang," ujar beliau.

Mahfud juga bersyukur hingga saat ini MK sangat solid, kompak, dan saling terbuka. Sehingga setiap hakim tidak ada agenda tersembunyi dan semua yang dibicarakan di media, sebelumnya sudah dibahas di rapat hakim sehingga tidak mungkin bicara atas nama sendiri. "Prestasi yang lebih besar adalah membangun kekompakan di antara para hakim, bukan soal vokal atau berani."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun