JAKARTA-Kita perhatikan bahwa anak-anak nakal sangat banyak berada di tengah-tengah masyarakat, dimana mereka perlu dibina bersama untuk masa depan mereka sendiri. Akan tetapi bagaimana kalau yang nakal itu para hakim? Tentu saja masyarakat dibuat miris, banyak jual beli kasus dan lain sebagainya.
Sebagaimana diketahui, UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) salah satu pasal yang berisi kewenangan lembaga itu dinilai belum kuat. KY sendiri telah menerima 7062 laporan pengaduan dari masyarakat. Pemberantasan mafia hukum di KY juga difokuskan dalam pengawasan kepada hakim nakal. KY mengakui ada kesulitan dalam hal pembuktiannya.
Saat ini di sinyalir bahwa praktek mafia hukum di KY tidak terlepas dari mafia peradilan. Di mana, mafia peradilan itu berjalan dalam proses-proses peradilan sejak awal sampai eksekusi putusan. Karena, penekanan pemberantasan praktek mafia hukum juga dilakukan dalam proses itu. Komisi Yudisial (KY) telah menerima 1.414 laporan masyarakat tentang dugaan hakim nakal. Laporan itu telah diproses dan KY untuk sementara telah memberikan sanksi teguran tertulis terhadap enam hakim.
Kalau kita melihat statistik, Januari sampai Mei 2011 ada 1.414 laporan masyarakat tentang dugaan hakim nakal. Banyaknya laporan ini salah satunya dipicu karena KY telah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen dengan terpidana Antasari Azhar.
KY telah mengusulkan ke KPK agar memprioritaskan penegakan hukum untuk aparat penegak hukum. Kalau dari situ sudah bagus, maka orang akan optimistis datang ke pengadilan, seperti masyarakat optimistis datang ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) telah sepakat membentuk majelis kehormatan hakim (MKH). Majelis tersebut rencananya akan menyidangkan empat hakim yang diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim. Tiga hakim yang akan diajukan ke MKH adalah rekomendasi MA, satu hakim rekomendasi KY dan sudah disusun majelisnya, sebagian hakim yang akan diajukan ke MKH direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
Ada yang direkomendasikan diberhentikan dengan tidak hormat, rekomendasi berat tersebut diajukan karena hakim yang bersangkutan terkait kasus pidana. MKH dibentuk jika ada hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, misalnya menerima suap atau memeras. Majelis dalam MKH terdiri atas 3 hakim agung dan 4 anggota KY. Dalam beberapa kesempatan, MKH sudah pernah dilangsungkan beberapa kali. Ada beberapa hakim setelah diproses MKH, langsung dipecat.
Bila terdapat perbedaan sikap antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, kedua lembaga ini harus bersama-sama memeriksa orang yang bersangkutan. Semua ini menunjukkan hakim memang bukan malaikat dan layak diawasi. Demikian pula para anggota Komisi Yudisial. Lembaga pembantu yang posisinya setara dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung ini kini berada di atas angin. Hakim-hakim yang nakal harus segera diproses sesuai dengan kesalahannya jangan dibiarkan berlarut-larut. Hukum harus ditegakan walaupun langit itu runtuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H