Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Deportasi Nazaruddin Menunggu Waktu saja

10 Agustus 2011   09:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:55 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-Bila sebelumnya nasib Nazaruddin belum pasti tentang repatriasi atau pemulangan tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011, M Nazaruddin dari Kolombia ke Indonesia karena proses Repatriasi atau kepulangan Nazaruddin tentunya memerlukan proses. Terutama proses verifikasi menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan yang bersangkutan. Hal itu akan dilakukan oleh tim yang telah diberangkatkan dari Indonesia, tetapi dari Jakarta sudah ada tanda-tanda akan adanya proses deportasi Nazaruddin. Pejabat Kepolisian Kolombia, Jenderal Carlos Mena mengatakan, Nazaruddin ditangkap Sabtu malam waktu setempat atau Minggu, 7/8/2011. Nazaruddin dicurigai karena menunjukkan paspor Indonesia dengan nama dan foto wajah berbeda. Ketika ditangkap Nazaruddin terus menundukkan wajahnya dan tetap diam, dalam kondisi terborgol, menggunakan celana jeans, kaus biru, dan jaket biru tua saat ditunjukkan pada para reporter untuk disiarkan keseluruh dunia. Menurut Mena, Nazaruddin menghadapi kemungkinan deportasi. "Yang bisa makan waktu sehari atau lebih, atau ekstradisi yang bisa makan waktu enam  bulan. "Rencananya besok jam lima sore waktu setempat atau hari ini tanggal 10 (Agustus) jam lima sore waktu setempat, Nazaruddin akan diserahkan dari Kejaksaan Kolombia ke Imigrasi Kolombia," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa. di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2011. Kemlu sendiri dalam hal ini tidak terlibat dalam penjemputan terhadap Nazaruddin karena  hal tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada instansi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Kemlu RI di Jakarta tidak mengirim utusan untuk berangkat bersama tim penjemput karena sudah ada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kolombia. Muhammad Nazaruddin hingga saat ini berada dalam penahanan ketat aparat Kepolisian Kolumbia. Ia yang ditangkap di Cartagena kini menjalani penahanan di Bogota. Menurut Fungsi Politik KBRI Bogota, Made Subagia, Nazaruddin kini dalam kondisi relatif sehat. "Dia sudah menjalani pengecekan medis, saya rasa sehat, meski sedikit lemas karena kurang makan. Mungkin karena puasa," ujar Made. Dalam situs Kepolisian Kolumbia disebutkan, Biro Investigasi Kriminal dan Interpol (DIJIN) melaksanakan protokol identifikasi pasca penangkapan Nazaruddin. "Dilakukan uji sidik jari dan foto sesuai red notice yang dikeluarkan Interpol," demikian pernyataan Kepolisian Kolumbia. Nazaruddin ditangkap di Bandara Internasional Rafael Nunez, Cartagena saat mencoba naik sebuah pesawat dengan tujuan Bogota ibu kota Kolumbia. "Diduga ia bermaksud pergi ke salah satu pertandingan FIFA U-20," demikian pernyataan polisi Kolumbia. Polisi Nasional Kolumbia menemukan fakta, bahwa, "Nazaruddin memasuki negara tersebut menggunakan pesawat carteran dari Washington, Amerika Serikat."Pemerintah Bogota saat ini sedang menunggu kabar dari Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono terkait proses ekstradisi Nazaruddin. Nazaruddin pergi meninggalkan Indonesia sejak 23 Mei 2011 dan mengaku akan berobat di Singapura. Namun, sampai ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin tak kunjung kembali ke Indonesia. Nazaruddin sudah tiga dipanggil KPK terkait dengan kasus suap Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan. Kepolisian Negara RI akan mengamankan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dengan ketat pasca penangkapannya hingga ke tanah air. Polri mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk membawa Nazaruddin dalam keadaan selamat. Sementara itu, anak-anak Nazar ada di Kuala Lumpur tinggal bersama saudaranya. Pengamanan untuk Nazaruddin terkait pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memerintahkan Kapolri untuk menjaga keamanan buronan internasional tersebut. Saat ditangkap di Cartagena, Kolombia, Nazaruddin bersama istri dan beberapa orang lainnya pada Minggu, 7/8/2011 pukul 02.00 waktu setempat. Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, berada di Singapura satu hari sebelum KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan pada Selasa (24/5). Mabes Polri telah menerbitkan "red notice" (buronan internasional) untuk memulangkan tersangka suap Kemenpora, Nazaruddin, ke Indonesia dengan bekerja sama interpol. Selanjutnya, Interpol menyebarkan foto beserta ciri-ciri Nazaruddin ke-188 negara anggotanya. Menurut Interpol "red notice" (buronan internasional) adalah Sebuah Pemberitaan  Merah Interpol bukan surat perintah penangkapan internasional. "Pemberitahuan Merah" Interpol ini hanya mewakili sebagian kecil dari jumlah pemberitahuan merah yang dikeluarkan oleh Interpol. Orang yang bersangkutan dicari oleh yurisdiksi nasional (atau Pengadilan Pidana Internasional, bila sesuai) dan peran Interpol adalah untuk membantu pasukan polisi nasional dalam mengidentifikasi atau menemukan orang-orang dengan maksud untuk menangkap mereka dan ekstradisi. Pemberitahuan ini memungkinkan surat merah yang akan beredar di seluruh dunia dengan permintaan bahwa orang ingin ditangkap dengan maksud untuk ekstradisi. Sebuah perbedaan dibuat antara dua jenis pemberitahuan merah: tipe pertama didasarkan pada surat perintah penangkapan dan dikeluarkan untuk orang menginginkan untuk penuntutan; jenis kedua adalah berdasarkan putusan pengadilan untuk seseorang ingin melayani kalimat. Peringatan : Orang harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah. Jika setiap anggota masyarakat memiliki informasi tentang salah satu dari orang-orang inginkan, mereka tidak harus menghubungi Sekretariat Jenderal secara langsung, tapi kontak polisi di tempat di mana orang tersebut telah ditemukan atau diidentifikasi. Daftar buronan tetap dipertahankan di website Interpol. Informasi ini dapat disalin dan didistribusikan. Namun, harus dinyatakan dengan jelas bahwa daftar ini merupakan proporsi yang sangat kecil dari daftar lengkap hanya pemberitahuan disetujui untuk penyebaran masyarakat muncul pada situs website. Setiap perubahan tidak sah dari setiap bagian buronan Interpol Yang Dicari pemberitahuan dianggap sebagai pelanggaran dan dikenai tuntutan hukum. Kepulangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) tersebut ke Tanah Air kini sangat dinantikan, tak hanya oleh aparat penegak hukum tapi juga publik Tanah Air. Pasalnya keterangan Nazaruddin dibutuhkan guna membuka tabir sejumlah kasus korupsi yang tengah mencuat saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun