JAKARTA-Sejak Mahkamah Konstitusi dibentuk dalam kurun waktu 8 tahun yang lalu berdasarkan UU No.24 Tahun 2003, banyak hal-hal yang telah diputuskan oleh MK. baik dalam konteks sengketa hasil pemilu, pilkada, maupun sengketa kewenangan antar lembaga negara termasuk juga uji materil UU terhadap UUD 1945. Disini terlihat MK berperan penting dalam tatanan kehidupan demokrasi terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasan negara berdasarkan atas hukum dan konstitusi UUD 1945.
"Bagi sebagian negara transisi pekerjaan sulit yang sedang mereka hadapi adalah bagaimana menemukan format demokrasi yang ideal, tetapi di Indonesia bentuk ideal dari sistem demokrasi sudah didesain dalam Konstitusi UUD 1945 setelah diamandemen dalam empat tahap tahun 1999-2002," ujar Irman Gusman ketua DPD dalam sambutan Simposium Internasional MK, The International Symposium "Constitutional Democratic State" di Jakarta, Senin, 11 Juli 2011.
Demokrasi telah memberikan dampak pada pembangunan politik dan ekonomi, Indonesia juga telah di tunjuk sebagai Ketua ASEAN yang memiliki tugas dan tanggung jawab memajukan ASEAN sebagai organisasi kawasan. Dalam dua tahun terakhir pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan yakni pada tahun 2009 adalah 5,5% dan naik menjadi 6% pada tahun 2010 dan diperkirakan akan naik menjadi 6,6% pada tahun 2011. Bahkan pada saat resesi ekonomi melanda dunia pada tahun 2008 ekonomi Indonesia tumbuh secara positif bersama India dan China.
Menurut para pengamat nantinya pada tahun 2025 Indonesia akan menjadi salah satu dari 10 kekuatan ekonomi dunia dengan perkiraan pendapatan perkapita mencapai US$ 15.000; juga pada tataran ekonomi global Indonesia diperkirakan bersama Brazil, China, India, Korea Selatan dan Rusia berpotensi menguasai separuh tingkat pertumbuhan ekonomi global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H