Setelah melalui pemilihan yang alot yakni 4 putaran, Hakim Konstitusi, yaitu Achmad Sodiki, terpilih menjadi Wakil Ketua MK untuk periode 2010-2013. Pada pemilihan putaran ke 4, hasil pemungutan mendapati suara untuk Achmad Sodiki sebanyak 5 suara; M. Arsyad Sanusi sebanyak 3 suara dan suara abstain 1 suara.
"Dengan ini, maka Achmad Sodiki menjadi Wakil Ketua MK untuk masa 2010-2013," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD usai pemungutan suara di gedung MK,Jakarta, Selasa,12 Januari 2009.
Sebelum memulai pemilihan pada putaran keempat, dicapai kesepakatan bahwa calon wakil ketua terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak. Hal ini diambil guna menghindari adanya suara yang tidak memenuhi peraturan sebelumnya, yaitu wakil ketua dipilih dengan suara lebih dari setengah jumlah hakim konstitusi atau minimal 5 suara.
Achmad Sodiki merupakan Guru Besar Hukum Universitas Brawijaya Malang, sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi. Usai terpilih, para hakim yang lain segera memberikan ucapan selamat kepada Achmad Sodiki. Pada pidato sambutan sebelum pemilihan, dengan menyitir kalimat Arab, Achmad Sodiki berharap, wakil ketua MK terpilih harus melanjutkan prestasi MK yang sudah bagus. "Dan meraih yang lebih bagus lagi," kata Achmad Sodiki.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan," Peran Wakil Ketua MK lebih banyak mengurusi masalah internal yang terdapat di dalam lembaga MK; Wakil Ketua MK biasanya mengurusi masalah internal," kata Mahfud dalam acara sidang pemilihan Wakil Ketua MK di Gedung MK. Masalah internal antara lain terkait dengan administrasi dan kepegawaian dari lembaga MK, sedangkan untuk Ketua MK, lebih banyak mengurusi masalah eksternal atau hubungan dengan pihak luar MK. "Namun, pembagian itu sifatnya tidak kaku," ujarnya. Beliau juga mengutarakan harapannya agar Wakil Ketua MK yang baru sekurang-kurangnya bisa sama halnya dengan Wakil Ketua MK yang lama, Abdul Mukhtie Fadjar, yang telah mengemban jabatan wakil ketua dengan efektif.
Pemilihan Wakil Ketua MK yang baru dilakukan karena Abdul Mukhtie Fadjar telah memasuki masa pensiun.
Menurut Hakim konstitusi lainnya, Maria Farida Indrati mengatakan," Wakil Ketua MK yang baru diharapkan dapat bekerja sama dan saling mengisi dengan Ketua MK, Wakil Ketua MK juga diharapkan bisa bekerja sama dengan hakim-hakim konstitusi lainnya".
Hakim konstitusi M Akil Mochtar mengemukakan," Wakil Ketua MK yang baru dapat bisa membawa visi dan misi MK sebagai lembaga peradilan yang membuka akses keadilan bagi rakyat seluas-luasnya". Sedangkan Hakim konstitusi Muhammad Alim mengatakan," Harus ada keharmonisan dan sinergi antara pimpinan dan staf MK dalam menunjang masing-masing tugas yang telah diamanatkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H