Dalam hal registrasi maka panitera memeriksa kelengkapan dan persyaratan permohonan. Permohonan yang belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat diberlakukan kepada DPR untuk dilengkapi paling lama 3 hari kerja sejak pemberitahuan kekuranganlengkapan diterima DPR. Permohonan yang sudah lengkap dicatat dalam Buku Registrasi Perkara konstitusi (Pasal 7 PMK No.21 tahun 2009). MK akan menetapkan hari sidang pertama paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan diregistrasi (Pasal 8 PMK No.21 tahun 2009).
Mengenai tahapan persidangan dilakukan oleh sidang pleno hakim MK yang sekurang-kurangnya dihadiri oleh 7 orang hakim konstitusi (Pasal 9 ayat(1) PMK No.21 tahun 2009). Persidangan akan berlangsung dalam 6 tahap yaitu Pemeriksaan Pendahuluan, Tanggapan Presiden dan/atau Wapres, Pembuktian oleh DPR, Pembuktian oleh Presiden dan/atau wapres, Kesimpulan dan Pengucapan Putusan (Pasal 9 ayat (3) PMK No.21 tahun 2009).
Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada DPR dan Presiden dan/atau Wapres untuk menyampaikan kesimpulan akhir dalam jangka waktu paling lama 14 hari setelah berakhirnya sidang tahap IV, kesimpulan dapat dismpaikan secara lisan maupun tertulis (Pasal 16 PMK No.21 tahun 2009).
Dalam memutuskan perkara tersebut maka putusan MK terhadap DPR wajid diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi (pasal 19 ayat (1) PMK No.21 tahun 2009). Sesuai Pasal 83 UU MK juncto 19 ayat (3) PMK No.21 tahun 2009 adalah "Amar putusan dapat menyatakan : (1) Permohonan tidak dapat diterima apabila tidak memenuhi syarat. (2) Membenarkan pendapat DPR apabila MK berpendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela dan/atau terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. (3) Permohonan ditolak apabila pendapat DPR tidak terbukti".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H