Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pemakzulan, Impeachment dan Pemberhentian Presiden/Wakil Presiden

26 September 2011   08:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:36 5921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal registrasi maka panitera memeriksa kelengkapan dan persyaratan permohonan. Permohonan yang belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat diberlakukan kepada DPR untuk dilengkapi paling lama 3 hari kerja sejak pemberitahuan kekuranganlengkapan diterima DPR. Permohonan yang sudah lengkap dicatat dalam Buku Registrasi Perkara konstitusi (Pasal 7 PMK No.21 tahun 2009). MK akan menetapkan hari sidang pertama paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan diregistrasi (Pasal 8 PMK No.21 tahun 2009).

Mengenai tahapan persidangan dilakukan oleh sidang pleno hakim MK yang sekurang-kurangnya dihadiri oleh 7 orang hakim konstitusi (Pasal 9 ayat(1) PMK No.21 tahun 2009). Persidangan akan berlangsung dalam 6 tahap yaitu Pemeriksaan Pendahuluan, Tanggapan Presiden dan/atau Wapres, Pembuktian oleh DPR, Pembuktian oleh Presiden dan/atau wapres, Kesimpulan dan Pengucapan Putusan (Pasal 9 ayat (3) PMK No.21 tahun 2009).

Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada DPR dan Presiden dan/atau Wapres untuk menyampaikan kesimpulan akhir dalam jangka waktu paling lama 14 hari setelah berakhirnya sidang tahap IV, kesimpulan dapat dismpaikan secara lisan maupun tertulis (Pasal 16 PMK No.21 tahun 2009).

Dalam memutuskan perkara tersebut maka putusan MK terhadap DPR wajid diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi (pasal 19 ayat (1) PMK No.21 tahun 2009). Sesuai Pasal 83 UU MK juncto 19 ayat (3) PMK No.21 tahun 2009 adalah "Amar putusan dapat menyatakan : (1) Permohonan tidak dapat diterima apabila tidak memenuhi syarat. (2) Membenarkan pendapat DPR apabila MK berpendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela dan/atau terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. (3) Permohonan ditolak apabila pendapat DPR tidak terbukti".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun