JAKARTA-Masalah pemakzulan Presiden/ Wakil Presiden yang terkenal adalah terkait kasus korupsi Bank Century yang diduga melibatkan Wapres Boediono. Kalangan DPR/MPR mulai kasak kusuk segera mengulirkan ide pemakzulan terhadap pemerintah. Anggota dewan sampai membuat pansus khusus terkait masalah ini dengan pansus Bank Century.
Dalam kurun 65 tahun Indonesia Merdeka, kita sudah dua kali mengalami proses pemakzulan terhadap Presiden sesuai mekanisme hukum dan demokrasi berdasarkan ketentuan UUD 1945 yaitu pemakzulan Presiden Soekarno tahun 1967 dan pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid tahun 2001. Terkait istilah Impeachment  lebih sering di gunakan kata-kata pemakzulan daripada pemberhentian  karena kata-kata pemberhentian lebih berarti kepada tempat berhenti bus, kereta api jadi kurang enak kelihatannya.
Amerika Serikat merdeka sudah 235 tahun tetapi belum ada satu pun Presidennya yang dilakukan pemakzulkan, kita sudah cukup berpengalaman terkait pemecatan kasus Presiden.Dekrit presiden yang salah satunya membubarkan perlemen bukan faktor utama Gus Dur terjungkal. Justru dekrit adalah reaksi akhir dari konflik elit politik dalam pemerintahan kala itu.
Saat itu memang terjadi pertarungan antar elit yang kencang, terutama ketidakpuasan PDIP sebagai partai pemenang pemilu tetapi tidak menjadi presiden. kasus Buloggate dan Bruneigate hanya jadi pemicu skenario besar tersebut. Konflik semakin runcing ketika Gus Dur bereaksi dengan mengeluarkan dekrit presiden yang membuatnya lengser pada 23 Juli 2001.
Mahkamah Konstitusi sudah mengesahkan tata cara impeachment atau pemakzulan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 tentang Hukum Acara Impeachment pada 31 Desember 2009. Dijelaskan bahwa pemakzulan terhadap presiden maupun wakil presiden dapat dilakukan secara terpisah atau bersama-sama.
Peraturam Mahkamah Konstitusi (PMK) itu mengatur bahwa pemakzulan diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Mahkamah Konstitusi (MK), baik secara langsung atau melalui wakil yang ditunjuk. Akan tetapi, keputusan MK dalam hal ini hanya menyatakan presiden atau wakil presiden termakzul bersalah atau tidak, proses pemakzulan di MK paling lama memakan waktu 90 hari.
Peraturan MK Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berisi 23 pasal yang dibagi menjadi 10 bab. Bab yang terdapat di dalamnya antara lain Bab I (Ketentuan Umum), Bab II (Pihak-Pihak), Bab III (Tata Cara Mengajukan Permohonan), Bab IV (Registrasi Perkara dan Penjadwalan Sidang), dan Bab V (Persidangan). Selain itu, terdapat pula Bab VI (Penghentian Proses Pemeriksaan), Bab VII (Rapat Permusyawaratan Hakim), Bab VIII (Putusan), Bab IX (Ketentuan Lain-Lain), dan Bab X (Ketentuan Penutup). Berdasarkan Pasal 23 Peraturan MK No 21/2009, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (yaitu tanggal 31 Desember 2009).
Kasus proses pemakzulan kedua presiden kita dilakukan melalui proses penelitian dan pengkajian di DPR dan dilanjutkan dengan permintaan kepada MPR untuk mengadakan Sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban presiden agar Presiden dimakzulkan. Proses ini berbeda dengan prosedur pemakzulan Presiden pasca perubahan UUD 1945.
Sesuai Landasan yuridis pemakzulan presiden pasca perubahan UUD 1945 yaitu: pasal 7A, pasal 7B UUD 1945; pasal 24C ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Pasal 80-pasal 85 UU MK serta PMK Nomor 21 tahun 2009 tentang pedoman beracara dalam memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pelanggaran hukum berupa pengkhiatanan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Nantinya pengajuan tersebut bisa dilakukan oleh DPR kepada MK dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR (pasal 7B UUD 1945). Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK (Pasal 84 UU MK).
Apabila MK memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (Pasal 7B ayat (5) UUD 1945). Dalam hal dugaan tidak lagi dipenuhinya syarat menjadi Presiden dan/atau Wapres, permohonan harus memuat uraian yang jelas mengenai syarat apa yang tidak dipenuhi (Pasal 4 ayat (2) PMK No.21/2009).