JAKARTA-Memasuki awal tahun 2012 ini nantinya, bila tidak terjadi perubahan apapun, maka Provinsi Aceh akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota pada tanggal 16 Februari 2012. Di Aceh sendiri kini ada masalah terkait sengketa antara Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Pemerintahan Daerah/DPR Aceh melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang Kewenangan Pembentukan Peraturan tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan WaliKota/Wakil WaliKota di Provinsi Aceh.
Terkait sengketa tersebut maka Mahkamah Konstitusitelah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari Drs. H. Hasbi Abdullah, Msi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan surat permohonannya tanggal 28 Oktober 2011 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2011, yang kemudian telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 14 Desember 2011 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 17 November 2011 dengan registrasi Perkara Nomor 6/SKLN-IX/2011.
Terhadap Perkara Nomor 6/SKLN-IX/2011 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 601/TAP.MK/2011 bertanggal 17 November 2011 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 6/SKLN-IX/2011.
2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 603/TAP.MK/2011, bertanggal 24 November 2011 tentang 2 Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan.
Mahkamah Konstitusi dalam sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 2 Desember 2011, telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan bertanggal 14 Desember 2011, akan tetapi kemudian mengajukan permohonan penarikan kembali permohonan perkara Nomor 6/SKLN-IX/2011 dengan surat bertanggal 15 Desember 2011 perihal ”Pencabutan Gugat Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Pada MK”.
Terhadap pencabutan permohonan atau penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 27 Desember 2011 telah menetapkan, bahwa pencabutan/penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 6/SKLN-IX/2011, beralasan dan tidak bertentangandengan Undang-Undang, oleh karena itu, pencabutan/penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan.”
Berdasarkan hasil putusan Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, serta ketua hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2012 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2012, maka di tetapkan bahwa : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan dengan register Nomor 6/SKLN-IX/2011 perihal Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Pemerintahan Daerah/DPR Aceh terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang Kewenangan Pembentukan Peraturan tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan WaliKota/WakilWali Kota di Provinsi Aceh, ditarik kembali; 3. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H