JAKARTA-Pada peringatan Kemerdekaan 17 Agustus 2014 nanti, Bangsa Indonesia akan mempunyai uang baru lagi. Hal ini terlihat dari sikap Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang sepakat untuk memberlakukan uang rupiah cetakan baru yang bertandatangan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Menteri Keuangan pada 2014 mendatang.
"Uang negara kesatuan Republik Indonesia itu lebih baik untuk ditandatangani oleh pihak yang mewakili Bank Indonesia sebagai bank sentral dan pihak yang mewakili pemerintah sehingga uang itu menjadi lebih terpercaya," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
"Keputusan pada pasal 42 ketentuan mengenai tandatangan sebagaimana dimaksud di pasal 5 mulai berlaku dikeluarkan dan diedarkan pada 17 Agustus 2014," ujarnya.
Dalam RUU Mata Uang pasal 5 ayat 1 (d), pemerintah dan DPR menyepakati pejabat Bank Indonesia (BI) dan pemerintah berwenang untuk menandatangani uang kertas. BI diwakilkan oleh Gubernur Bank Indonesia, sedangkan pemerintah oleh Menteri Keuangan.Pasal 42 dijelaskan pada saat UU Mata Uang diberlakukan, rupiah kertas dan logam yang telah dikeluarkan oleh BI dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum dicabut dari peredaran.
Hingga tanggal 29 April 2011, diketahui data yang dikeluarkan oleh Bank sentral, Uang Kertas dan Uang Logam yang diedarkan oleh BI sebesar RP 299,914.08 Milyar, Saldo Giro Bank pada BI sebesar RP 177,974.78 Milyar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H