Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Penyadapan Melanggar Hak Privasi Setiap Orang Dalam berkomunikasi

7 Juni 2011   12:27 Diperbarui: 4 April 2017   16:22 3541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-Masalah sadap menyadap lagi ramai diperbincangkan apalagi di DPR sedang digodok RUU Penyadapan dan RUU Intelijen yang berisi tentang penyadapan juga. Penyadapan adalah bentuk upaya paksa dalam penyidikan tindak pidana dan hanya dapat dilakukan oleh penyidik berdasarkan UU yang khusus mengatur hukum formil terhadap penegakkan hukum pidana materiil.

Dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, maka seluruh kegiatan penyadapan pada dasarnya adalah dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara, yakni hak privasi dari setiap orang untuk berkomunikasi sebagaimana diberikan oleh Pasal 28F UUD 1945. Penyadapan sebagai perampasan kemerdekaan hanya dapat dilakukan sebagai bagian dari hukum acara pidana, seperti halnya penyitaan dan pengeledahan.

Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Pasal 19 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Tindakan penyadapan adalah bagian dari upaya paksa yang hanya boleh dilakukan berdasarkan UU dan harus diatur hukum acaranya melalui UU yang khusus mengatur hukum formil terhadap penegakkan hukum materiil. Oleh karena itu, bahkan dalam konteks penegakkan hukum sekalipun, pemberian kewenangan penyadapan sudah seharusnya sangat dibatasi untuk menghindari potensi digunakannya penyadapan secara sewenang-wenang.

Kewenangan penyadapan tidak dapat dilakukan tanpa kontrol dan dalam konteks penegakan hukum yang paling berwenang memberikan ijin melakukan penyadapan sekaligus melaksanakan kewenangan check & balances terhadap kewenangan tersebut adalah pengadilan.

Mahkamah Konstitusi mengamanatkan disusunnya perangkat peraturan yang mengatur syarat dan tata cara penyadapan. Undang-undang tersebut memang diperlukan namun tidak untuk saat ini.

UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga telah mengatur secara tegas larangan penyadapan yang dilakukan selain untuk kepentingan penegakan hukum. Dalam Pasal 31 ayat (1) UU 11 tahun 2008, lanjutnya, yang mengatur BAB VII tentang Perbuatan Yang Dilarang adalah termasuk setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. Pengecualian kewenangan melakukan penyadapan dalam UU ITE hanya diberikan dalam keperluan penegakan hukum atas permintaan Polisi, Kejaksaan, serta institusi penegak hukum lainnya.

Regulasi mengenai penyadapan bisa menjadi buah simalakama bagi upaya pemberantasan korupsi. Di satu sisi jika diperketat bisa menghambat kinerja KPK, namun di sisi lain jika tidak diperketat wewenang penyadapan bisa disalahgunakan. Seharusnya wewenang penyadapan mesti diatur dalam Undang-undang. Kita mesti tahu apakah realitas politik hari ini akan membangun reformasi lembaga penegak hukum? Kemarin ada suatu kebutuhan reformasi intelijen dijawab pemerintah dengan RUU intelijen yang bermasalah, yang mendorong lembaga intelijen untuk bersikap represif.

Dalam regulasi yang mengatur penyadapan perlu diatur mengenai mekanisme pengawasan,jangka waktu penyadapan dan mekanisme pengajuan keberatan atau komplain terhadap penyadapan. Saat ini disinyalir data-data setiap pengguna alat komunikasi telah disadap oleh pihak berwang baik itu penggunaan HP (SMS,MMS), Internet (Email, facebook,twitter).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun