Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Refleksi 13 tahun Reformasi di Indonesia

7 Juni 2011   12:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:46 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Babak II (2004-2009) Intensitas pemekaran wilayah sebagai ajang pembagian sumber daya. Disini adanya pembentukan wilayah baru atau lebih dikenal dengan istilah pemekaran wilayah. Dari 193 undang-undang yang di hasilkan pada babak ini, 65 undang-undang (34%) diantaranya mengatur tentang pemekaran wilayah. Kelompok kedua terbanyak adalah tentang pemerintahan sebanyak 19 undang-undang (10%) dan ketiga adalah tentang hukum dengan 17 undang-undang (9%).

Babak III (2009-2014) Potensi pembajakan agenda reformasi.Babak ini masih berlangsung hingga kini dan sudah 20 undang-undang yang di hasilkan oleh DPR dari target 70 RUU untuk tahun 2010 dan 2011. Wacana korupsi mulai merebak dalam pembahasan legislasi pada babak ini, contoh kasus penghilangan ayat tembakau pada proses pengesahan UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Perubahan UU tentang partai politik yaitu UU No.2 tahun 2011, babak ini masih akan terus berlangsung hingga 2014.

Potensi pembajakan agenda reformasi hukum juga terbuka lebar di berbagai RUU yang ada di bidang hukum. beberapa RUU strategis yang akan segera dibahas antara lain adalah perubahan UU KPK, perubahan UU Tindak Pidana Korupsi, perubahan UU kejaksaan dan perubahan UU Mahkamah Agung.

Selain itu ada kemungkinan pembajakan agenda reformasi lain melalui legislasi adalah melalui pembahasan materi terkait kebebasan masyarakat sipil atau yang terkait kepentingan penguasa seperti RUU Intelijen, RUU Rahasia Negara, RUU Organisasi kemasyarakatan, RUU Lembaga Swadaya masyarakat, RUU pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun