Babak II (2004-2009) Intensitas pemekaran wilayah sebagai ajang pembagian sumber daya. Disini adanya pembentukan wilayah baru atau lebih dikenal dengan istilah pemekaran wilayah. Dari 193 undang-undang yang di hasilkan pada babak ini, 65 undang-undang (34%) diantaranya mengatur tentang pemekaran wilayah. Kelompok kedua terbanyak adalah tentang pemerintahan sebanyak 19 undang-undang (10%) dan ketiga adalah tentang hukum dengan 17 undang-undang (9%).
Babak III (2009-2014) Potensi pembajakan agenda reformasi.Babak ini masih berlangsung hingga kini dan sudah 20 undang-undang yang di hasilkan oleh DPR dari target 70 RUU untuk tahun 2010 dan 2011. Wacana korupsi mulai merebak dalam pembahasan legislasi pada babak ini, contoh kasus penghilangan ayat tembakau pada proses pengesahan UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Perubahan UU tentang partai politik yaitu UU No.2 tahun 2011, babak ini masih akan terus berlangsung hingga 2014.
Potensi pembajakan agenda reformasi hukum juga terbuka lebar di berbagai RUU yang ada di bidang hukum. beberapa RUU strategis yang akan segera dibahas antara lain adalah perubahan UU KPK, perubahan UU Tindak Pidana Korupsi, perubahan UU kejaksaan dan perubahan UU Mahkamah Agung.
Selain itu ada kemungkinan pembajakan agenda reformasi lain melalui legislasi adalah melalui pembahasan materi terkait kebebasan masyarakat sipil atau yang terkait kepentingan penguasa seperti RUU Intelijen, RUU Rahasia Negara, RUU Organisasi kemasyarakatan, RUU Lembaga Swadaya masyarakat, RUU pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H