Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

MK Jerman Larang E-Voting

14 Juli 2010   11:39 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:52 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Kompasiana.com-JAKARTA) Negara Indonesia menurut rencana akan melakukan elektronik voting atau yang lebih terkenal dengan nama e-voting pada pemilu (pemilihan umum) tahun 2014.

Pada acara pertemuan akbar Mahkamah Konstitusi Asia yang di ikuti oleh 26 negara   tanggal 12-15 Juli 2010 di Jakarta, Hotel The Ritz Carlton, Mega Kuningan, Konferensi ke-7 Hakim MK Asia.

Disini juga disampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi negara Jerman yakni delegasi dari MK Republik Federal Jerman, Hakim Rudolf Mellinghoff menyatakan,"MK Jerman memutuskan bahwa e-voting adalah bertentangan dengan konstitusi Jerman."

Penggunaan e-voting hanya dapat dilaksanakan konstitusi bila semua proses dan piranti yang digunakan dapat diawasi oleh setiap orang tanpa harus memiliki pengetahuan dan keahlian teknologi informasi.

Pembahasan pada hari kedua, Rabu, 14 Juli 2010, konferensi hakim MK Asia berisi pembahasan yang menarik terkait dengan penggunaan piranti elektronik dan komputer dalam penyelenggaran pemilu (e-voting).

Hingga saat ini penggunaan e-voting akan menutup hak setiap orang mengawasi proses perhitungan suara karena dilakukan secara otomatis oleh komputer yang hanya diketahui oleh ahli komputer atau IT sehingga bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik serta sangat rawan menghadapi kesalahan program dan ancaman pihak-pihak tertentu yang mengubah hasil pemilu dengan mengintervensi system yang digunakan tanpa diketahui oleh publik.

Seperti kita ketahui negara India dan Venezuela telah memakai e-voting dan akan menjadi trend ke depan bagi negara lain yakni negara Malaysia dan Philipina sudah merencanakan penggunaan e-voting.

Kasus penggunaan e-voting yang bermasalah adalah di negara Amerika Serikat pada saat pemilihan Presiden Bush, pemilu Presiden Ukraina pada 2004 serta pemilihan umum di Georgia.

Mungkin Anda masih ingat saat Tabulasi Nasional pemilu 2009 di Hotel Borobudur, April 2009 yang lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), perhitungannya sangat lambat, beberapakali diserang oleh para hacker, malah suara salah satu kandidat anggota dewan mencapai angka 110 juta, data-data yang masuk tidak sesuai dengan yang diharapkan dan ketika acara perhitungan manual dilakukan, hasilnya lebih cepat daripada perhitungan secara elektronik, dan uniknya lagi salah satu monitor bisa hilang ketika perpindahan barang dari hotel Borobudur ke kantor KPU pusat di jalan Imam Bonjol Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun