(KompasianaBaru-Jakarta) Indonesia telah di jadikan wilayah peredaran narkotika Internasional oleh para sindikat narkoba, membuat kita sangat prihatin dengan hal tersebut. Para tersangka pun sekarang bukan saja para pemuda tetapi juga merambat hingga para pekerja swasta, wiraswasta, buruh, petani, PNS, serta TNI/Polri.
Perkembangan masalah Narkotika dari tahun ke tahun menunjukan kecenderungan meningkat. Jika pada tahun 2005 terjadi 16.252 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 22.780 orang, maka pada tahun 2009 jumlah tersebut melonjak menjadi 30.668 kasus dengan tersangka sebanyak 38.070 orang.
Di dalam struktur organisasi yang melibatkan inntansi pemerintahaan kita turut bersyukur karena sudah ada wadah yang bernama Bakohumas atau Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah yang merupakan sebuah forum koordinasi dan kerjasama antar pihak kehumasan di berbagai lembaga pemerintah, lembaga negara serta BUMN. Kita ketahui bahwa Bakohumas sendiri didirikan oleh Departemen Penerangan pada tahun 1971.
Bakohumas harus melakukan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan pengganti dari UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Undang-Undang yang baru ini dirasakan lebih bersifat humanis kepada para pecandu Narkotika, yaitu dengan adanya kewajiban bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu untuk menjalani proses terapi dan rehabilitasi. Selain itu juga pemberian sanksi yang bersifat sangat tegas atau keras bagi para pengedar, produsen, dan pengimpor Narkotika.
Para pelaku kehumasan semoga dapat menyampaikan kepada komunitas internal di lingkungan kerja mereka masing-masing, mengenai suatu kebersamaan tekad untuk melaksanakan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN). Dengan kapasitas serta kemampuan humas dalam mentransformasikan segala informasi, diharapkan dapat mendukung terwujudnya visi Indonesia bebas dari bencana malapetaka Narkotika pada tahun 2015.
Sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 bahwa bila memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I, sesuai dengan pasal 113 ayat (1), hukumannya penjara minimal 5 tahun maximal 15 tahun dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maximal 10 Milyar.
Sedangkan bila menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, sesuai dengan pasal 114 ayat (1), hukumannya penjara minimal 5 tahun maximal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maximal Rp 10 milyar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H