Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bakohumas Berperan Menurunkan Angka Pemakaian Narkoba

24 Februari 2010   14:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:45 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

(KompasianaBaru-Jakarta) Indonesia telah di jadikan wilayah peredaran narkotika Internasional oleh para sindikat narkoba, membuat kita sangat prihatin dengan hal tersebut. Para tersangka pun sekarang bukan saja para pemuda tetapi juga merambat hingga para pekerja swasta, wiraswasta, buruh, petani, PNS, serta TNI/Polri.

Perkembangan masalah Narkotika dari tahun ke tahun menunjukan kecenderungan meningkat. Jika pada tahun 2005 terjadi 16.252 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 22.780 orang, maka pada tahun 2009 jumlah tersebut melonjak menjadi 30.668 kasus dengan tersangka sebanyak 38.070 orang.

Di dalam struktur organisasi yang melibatkan inntansi pemerintahaan kita turut bersyukur karena sudah ada wadah yang bernama Bakohumas atau Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah yang merupakan sebuah forum koordinasi dan kerjasama antar pihak kehumasan di berbagai lembaga pemerintah, lembaga negara serta BUMN. Kita ketahui bahwa Bakohumas sendiri didirikan oleh Departemen Penerangan pada tahun 1971.

Bakohumas harus melakukan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan pengganti dari UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Undang-Undang yang baru ini dirasakan lebih bersifat humanis kepada para pecandu Narkotika, yaitu dengan adanya kewajiban bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu untuk menjalani proses terapi dan rehabilitasi. Selain itu juga pemberian sanksi yang bersifat sangat tegas atau keras bagi para pengedar, produsen, dan pengimpor Narkotika.

Para pelaku kehumasan semoga dapat menyampaikan kepada komunitas internal di lingkungan kerja mereka masing-masing, mengenai suatu kebersamaan tekad untuk melaksanakan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN). Dengan kapasitas serta kemampuan humas dalam mentransformasikan segala informasi, diharapkan dapat mendukung terwujudnya visi Indonesia bebas dari bencana malapetaka Narkotika pada tahun 2015.

Sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 bahwa bila memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I, sesuai dengan pasal 113 ayat (1), hukumannya penjara minimal 5 tahun maximal 15 tahun dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maximal 10 Milyar.

Sedangkan bila menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, sesuai dengan pasal 114 ayat (1), hukumannya penjara minimal 5 tahun maximal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maximal Rp 10 milyar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun