Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Menkominfo (Menteri Kontroversi dan Miskomunikasi)

18 Februari 2010   11:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:52 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(KompasianaBaru-Jakarta) Pekan-pekan ini kalangan pengguna internet dibuat pusing karena akan di sahnya rancangan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) konten Multi media, kalangan penguna dan pemain utama internet risau dengan adanya RPM konten yang akan diberlakukan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring dengan batas waktu tanggal 19 Februari 2010, mengingat bahwa RPM ini dirancang tahun 2006, di mana kondisi internet saat ini sudah jauh berbeda, hal itu di rancang sejak zaman Menkominfo Sofyan Djalil, padahal saat itu belum ada facebook, twitter, blog, blogger serta situs social lainnya. Anggota Komisi I DPR-RI, Ramadhan Pohan sebagai mitra kerja Depkominfo dan Menkominfo sampai-sampai mengingatkan beliau ,“Agar Menkominfo Tifatul Sembiring untuk tidak mengeluarkan peraturan-peraturan kontroversial yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.” Menkominfo seharusnya aktif untuk mensosialisasikan secara transparan setiap rancangan undang-undang atau peraturan yang mereka susun agar masyarakat luas dapat ikut serta mencermati dan mengawasi setiap pasal-pasalnya. Jangan sampai menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi menjadi pasal karet, malahan salah satu pemain internet utama di Indonesia seperti KASKUS mengatakan mereka akan hengkang keluar negeri bila RPM konten ini jadi diberlakukan. Dari diskusi tentang multi media di Jakarta, kamis 18 Februari 2010, The Akmani Hotel, malah tercetus kata-kata ungkapan baru bahwa Menkominfo itu bukan singkatan dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Informatika), tetapi Menteri Kontroversi dan Miskomunikasi, karena selalu membuat masalah bencana internet terkait  RPM konten ini yang lagi hangat untuk diperdebatkan. Ayo tolak RPM konten.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun