Pembaharuan hukum menuntut adanya pembaharuan ideologi hukum yaitu sistem nilai yang dijadikan spirit dalam perangkat hukum tersebut. Ideologi hukum yang ada dalam pemerintahan kolonial belanda, Orde lama, Orde Baru, sangat berbeda dengan ideologi hukum perangkat perundang-undangan pada masa setelah Era Reformasi.
Produk hukum pemerintah otoriter yang berideologi kekuasaan berbeda dengan produk hukum yang berideologi nilai Hak Asasi Manusia (HAM), berspirit kerakyatan dan egalitarian.
Sebagai stakeholder dalam penerapan hukum, masyarakat (ormas, LSM, pers, pergurunan tinggi) selalu di tuntut partisipasi aktifnya dalam menghidupkan cahaya hukum, agar hukum tetap memberikan pencerahan dalam realita kehidupan masyarakat dan memberikan arah bagi perjalanan peradapan bangsa.
Masyarakat yang sehat dituntut untuk selalu menyediakan bahan bakar keadilan yaitu kejujuran dan keberanian agar perjalanan masyarakat dan negara tidak menyimpang dari tujuan bersama.
Pembaruan hukum juga berkorelasi dengan ideologi penengak hukum, karena legitimasi hukum dapat muncul dari praktek penerapan hukum karena legitimasi hukum dapat muncul dari praktek penerapan hukum.
Pembaharuan hukum adalah proses aktualisasi nilai norma yang tidak pernah final karena pembaharuan hukum menuntut adanya mindset yang berimpati terhadap nilai kemanusiaan dan komitmen rekatnya kohesi sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H