Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penerapan Hukum di Indonesia

19 Januari 2010   09:22 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:23 7224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembaharuan hukum menuntut adanya pembaharuan ideologi hukum yaitu sistem nilai yang dijadikan spirit dalam perangkat hukum tersebut. Ideologi hukum yang ada dalam pemerintahan kolonial belanda, Orde lama, Orde Baru, sangat berbeda dengan ideologi hukum perangkat perundang-undangan pada masa setelah Era Reformasi.

Produk hukum pemerintah otoriter yang berideologi kekuasaan berbeda dengan produk hukum yang berideologi nilai Hak Asasi Manusia (HAM), berspirit kerakyatan dan egalitarian.

Sebagai stakeholder dalam penerapan hukum, masyarakat (ormas, LSM, pers, pergurunan tinggi) selalu di tuntut partisipasi aktifnya dalam menghidupkan cahaya hukum, agar hukum tetap memberikan pencerahan dalam realita kehidupan masyarakat dan memberikan arah bagi perjalanan peradapan bangsa.

Masyarakat yang sehat dituntut untuk selalu menyediakan bahan bakar keadilan yaitu kejujuran dan keberanian agar perjalanan masyarakat dan negara tidak menyimpang dari tujuan bersama.

Pembaruan hukum juga berkorelasi dengan ideologi penengak hukum, karena legitimasi hukum dapat muncul dari praktek penerapan hukum karena legitimasi hukum dapat muncul dari praktek penerapan hukum.

Pembaharuan hukum adalah proses aktualisasi nilai norma yang tidak pernah final karena pembaharuan hukum menuntut adanya mindset yang berimpati terhadap nilai kemanusiaan dan komitmen rekatnya kohesi sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun