(KompasianaBaru-Jakarta) Peredaran barang-barang haram yang berupa narkotika terus terjadi di Indonesia, walaupun kini pemerintah telah menyiapkan seperangkat Undang-Undang yang baru yaitu UU No.35 Tahun 2009.
Dari Undang-undang tersebut dikatakan bahwa hukuman yang akan diberikan dari yang paling ringan 2 tahun hingga yang terberat 20 tahun.
Tetapi para sindikat narkotika terus saja menjalankan bisnis haram mereka terutama di kota-kota besar Indonesia hingga keperdesaan. Kita terus bersyukur karena pihak kepolisian akhirnya dapat menemukan barang bukti narkotika dan memusnakannya.
Seperti yang kita ketahui bersama, sebanyak 10.550 butir ekstasi dan 20 Kg ganja/cimeng/gelek telah dimusnahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan meringkus 6 orang tersangka lainnya. Hal ini merupakan hasil operasi yang rutin dilakukan selama dua bulan terhadap tiga kasus besar termasuk penggerebekan home industri pembuat esktasi yang belum lama digerebek di daerah Condet, Jakarta Timur.
Kewaspadaan harus terus ditingkatkan untuk mencegah bencana peredaran narkoba dilingkungan tempat kita tinggal. Katakan tidak untuk narkoba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H