Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dukung Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

14 Januari 2010   08:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:28 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekarang ini di mana-mana banyak mafia yang tersebar di segala sudut negeri ini. Dari mafia narkoba, mafia peradilan, mafia kasus (markus:makelar kasus), mafia preman, mafia oknun pejabat, mafia calo, mafia hukum, mafia koruptor, dll.

Topik bahasan disini adalah mafia hukum, dimana telah menarik perhatian masyarakat kita, sejak akhir tahun 2009 dan awal tahun 2010, kasus-kasus seperti: kasus Bank Century (Top News: Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati), Anggodo Widjojo, ketua KPK Antasari Azhar, rutan pondok bambu yang memberikan perlakuan khusus terhadap Artalyta Suryani (fasilitas mewah ala hotel bintang lima)

Hal ini sebenarnya bukan hal baru yang terjadi dalam rekam jejak perjalanan hukum pada Negara Republik Indonesia, karena dengan nama sebutan apa saja telah menggerogoti sendi-sendi penegakan hukum.

Kita patut bersyukur karena sekarang telah terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, serta telah datang dan berdiskusi secara intensif dengan kalangan hakim Mahkamah Konstitusi di gedung MK, Jakarta.

Perilaku mafia hukum secara definitif adalah perilaku yang berupaya membelokkan hukum dengan cara di luar koridor hukum demi mencapai tujuan yang tidak memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum.

Bila kita amati dengan seksama setidaknya ada dua bentuk praktek mafia hukum yaitu:

Praktek mafia hukum berupaya untuk meminta vonis bebas/menang yang merupakan suatu tindak kriminal tanpa korban (crime without victims) sehingga menyulitkan aparat hukum untuk melacaknya.

Praktek mafia hukum berupaya yang secara langsung menimbulkan korban, antara lain tindakan aparat hukum yang mempersulit pengajuan upaya hukum oleh masyarakat; kesengajaan mengubah surat dakwaan; pelapor yang justru di jadikan tersangka (hilang ayam bila kita lapor kepada aparat ongkosnya sama saja dengan hilang sapi, ini namanya keparat), dll.

Praktek mafia hukum tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan korban maupun tidak, muncul karena hukumnya yang buruk/ moral berhukum yang buruk.

Praktek mafia hukum yang terjadi di semua lini kehidupan masyarakat, karena hukum dan kehidupan keseharian masyarakat adalah dualitas yang masing-masing berdiri sendiri sekaligus saling mempengaruhi.

Hukum mengatur perilaku masyarakat dan pada saat yang sama praktek berhukum (tindak pengabaian dan tindak afirmasi) yang di lakukan masyarakat mampu mengubah bahkan menciptakan hukum baru.

Selamat bekerja untuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun