(KompasianaBaru-Jakarta) Hampir setiap hari kita berhadapan dengan sampah, dirumah, dijalanan, dipasar dan dimana-mana ada saja sampah. Sampai-sampai Ibukota Republik Indonesia DKI Jakarta terkenal dengan nama kota sampah terbesar di Indonesia.
Mantan gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin banyak memberikan kontribusi dan amanat seperti dipermasalahan pengembangan administrasi dan pengelolaan pemerintah, pembinaan ketertiban umum dan politik, pelayanan masyarakat, pengembangan fisik kota, perekonomian dan masalah keuangan daerah dan pengawasan atas penggunaannya serta konsolidasi pembangunan untuk Jakarta sehingga Jakarta sebagai Ibukota Negara kesatuan Republik Indonesia dapat menjadi barometer pembangunan kota bagi daerah lain.
Kenyataan ini sangatlah bijak, sederhana dan bersahabat bila kita melihat dari sisi yang sama tanpa adanya ego sektoral atau kepentingan tertentu. Paradigma ini yang seharusnya dipelihara, dijaga, dipertahankan sesuai azas kepemimpinan dengan demikian penglihatan sepotong-sepotong atas keseluruhan kenyataan diatas, dapat diminimalisir dan tafsir yang beragam dapat terjawab dipemenuhan kebutuhan masyarakat perkotaan secara utuh dan benar.
Persoalan yang sering kita dengar adalah bagaimana pengelolaan sampah itu sendiri, sementara paradigma sampah sebagai aset pemerintah DKI Jakarta belum terjawab tapi sampah sebagai aset pemerintah kota Bekasi telah terjawab. Di sisi lain Jakarta sebagai Ibukota negara Kesatuan Republik Indonesia belum mampu mengatakan sampah sebagai aset daerah. Ketika TPA Bantargebang dikelola oleh pihak Pemda DKI, kondisinya sangat memperhatinkan karena diduga adanya kasus-kasus korupsi dalam pelaksanaan, sebaliknya saat dikelola oleh pihak ke III TPA Bantar Gebang tertata dan tersusun dengan baik.
Permasalahan banjir Jakarta, dimana seperti kita ketahui Jakarta memiliki dua kanal yang saat ini telah menyentuh bibir pantai Pantura jakarta, akan tetapi kenapa timbunan sampah sampai bisa merusak pulau Bidadari. Dampak banjir kiriman yang mengenangi sebagian titik rawan banjir Jakarta di bentangan 13 sungai yang bermuara di pantai Pantura Jakarta telah membuat pulau bidadari berubah menjadi hutan kota yang sangat indah dan bau akibat bencana banjir kiriman dari daerah penyangga Jakarta.
MetodePenanganan banjir di Jakarta saat ini dilakukan dengan berbagai macam cara. Diantaranya dengan pembangunan Kanal Banjir Timur (KBT), pengerukan sungai, pembangunan polder dan waduk, serta penambahan pompa air yang saat ini jumlahnya mencapai sekitar 300 pompa.
Permasalahan sampah di Jakarta belum mendapatkan pengelolaan maksimal dari Pemerintah DKI Jakarta. Padahal, jika sampah dikelola dengan teknologi yang tepat, maka sampah dapat dijadikan aset daerah yang menguntungkan. Diharapkan Pemda DKI Jakarta untuk lebih memperhatikan keberadaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang telah dan akan dibangun.
Saat ini pengelolaan sampah di ibu kota yang setiap harinya mencapai 6.500 ton per hari, belum ditangani secara maksimal. Selain itu sampah-sampah yang dihasilkan warga Jakarta itu belum dapat dijadikan aset daerah yang menguntungkan bagi penda DKI Jakarta maupun warganya. Sampah dan banjir adalah permasalahan yang cukup sulit diperbaiki di Jakarta. Sampah belum bisa dijadikan sebagai aset daerah. Tetapi semangat untuk menjadikan sampah sebagai aset daerah sudah dimiliki oleh pemda DKI.
Dalam waktu dekat ini rencananya TPSTÂ Bantar Gebang itu akan mengolah sampah menjadi aliran listrik sebesar 2 Mega Watt (MW) pada 8 Maret mendatang. Keberadaan sampah di Jakarta sudah dapat dijadikan aset bagi daerah dengan adanya TPST Bantar Gebang. Bahkan Pemkot Bekasi mendapatkan tipping fee dari pemda DKI Jakarta dalam pengolahan sampah.
Terkait sampah sebagai aset daerah, pengolahan sampah di Jakarta saat ini dilakukan dengan sistem swastanisasi, dengan penerapan teknologi tinggi untuk mengarahkan pengolahan berdampak menjadi aset daerah. TPST Bantar Gebang saat ini sudah dikelola oleh pihak swasta menggunakan teknologi gas metan yang bisa menghasilkan listrik sebesar 26 MW. Pemda DKI juga akan menambah sistem swastanisasi ini dengan membangun beberapa TPST dengan teknologi tinggi lainnya seperti di Marunda dan Sunter Jakarta Utara.
Sesuai UU No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, perlu memandang sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan misalnya untuk energi, kompos, pupuk ataupun bahan baku industri; pengelolaan sampah dilakukan dengan kegiatan pengurangan sampah dan penanganan sampah yang baik.