Bikin Paspor susah dan ribet? Siapa bilang? Pembuatan paspor selain bisa dilakukan dengan cara Walk-In atau datang langsung ke Kanim, bisa juga dilakukan Via Online. Selain bisa menghemat waktu, cara ini juga terbilang efektif mengurangi praktek percaloan, seperti pengalaman saya dapetin paspor baru saya di Kanim II Pati 17/10/2014 yang terbilang cepat dan simpel ditambah lagi sekarang ga usah pake upload dokumen saat input data ..
Berikut tahapan yang harus dilakukan dalam registrasi secara online :
Langkah pertama :
• Buka website resmi imigrasi di http://www.imigrasi.go.id/
• Klik menu layanan publik >> Pada submenu Layanan Online pilih Layanan Paspor Online
[caption id="attachment_367171" align="aligncenter" width="448" caption="Imigrasi.co.id"][/caption]
• Selanjutnya pilih >> Pra permohonan personal
[caption id="attachment_367173" align="aligncenter" width="448" caption="Klik pra permohonan personal"]
• Setelah itu tinggal input data pemohon jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu (KTP, Akta Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah, dan Kartu Keluarga
Silahkan isi pilihan jenis paspor sesuai dengan kebutuhan, untuk perjalanan biasa maka pilihannya adalah paspor biasa 48 halaman
[caption id="attachment_367174" align="aligncenter" width="576" caption="ipass.imigrasi.go.id"]