Mohon tunggu...
Noor Laili Rachmawati
Noor Laili Rachmawati Mohon Tunggu... wiraswasta -

I love travelling and Indonesia :*

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bikin Paspor Online Sekarang Lebih Mudah Tanpa Scan dan Upload Dokumen

18 Oktober 2014   04:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:36 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bikin Paspor susah dan ribet? Siapa bilang? Pembuatan paspor selain bisa dilakukan dengan cara Walk-In atau datang langsung ke Kanim, bisa juga dilakukan Via Online. Selain bisa menghemat waktu, cara ini juga terbilang efektif mengurangi praktek percaloan, seperti pengalaman saya dapetin paspor baru saya di Kanim II Pati 17/10/2014 yang terbilang cepat dan simpel ditambah lagi sekarang ga usah pake upload dokumen saat input data ..

Berikut tahapan yang harus dilakukan dalam registrasi secara online :

Langkah pertama :

• Buka website resmi imigrasi di http://www.imigrasi.go.id/

• Klik menu layanan publik >> Pada submenu Layanan Online pilih Layanan Paspor Online


[caption id="attachment_367171" align="aligncenter" width="448" caption="Imigrasi.co.id"][/caption]


• Selanjutnya pilih >> Pra permohonan personal


[caption id="attachment_367173" align="aligncenter" width="448" caption="Klik pra permohonan personal"]

14135547592061149456
14135547592061149456
[/caption]


• Setelah itu tinggal input data pemohon jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu (KTP, Akta Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah, dan Kartu Keluarga

Silahkan isi pilihan jenis paspor sesuai dengan kebutuhan, untuk perjalanan biasa maka pilihannya adalah paspor biasa 48 halaman


[caption id="attachment_367174" align="aligncenter" width="576" caption="ipass.imigrasi.go.id"]

1413554854327595590
1413554854327595590
[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun