Mohon tunggu...
Rachel Salwa Devina
Rachel Salwa Devina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Saya seorang Mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis dari Prodi Akuntansi. Saya gemar sekali membaca buku - buku bergenre fiksi dan lumayan pintar perhitungan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menelusuri Jejak Keadilan: Mengapa Kesenjangan Hukum Masih Merajalela?

26 April 2024   21:37 Diperbarui: 26 April 2024   23:32 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi HAM dan menjamin segala warga negara yang bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Tetapi, kenyataan yang berlawanan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan masyarakat luas, dimana rasa keadilan tidak menyentuh bagi kelas masyarakat miskin, sedangkan mereka yang berada pada kelas atas akan sangat mudah sekali mendapatkan perlakuan hukum yang sangat istimewa.

Ketimpangan Hukum Bagi Kaum Papa
Permasalahan ketimpangan hukum sangat sering terjadi dikalangan masyarakat miskin, apalagi bagi mereka yang buta hukum dan tidak tau mau mengadu kemana. Sebagian besar dari kasus-kasus yang menunjukkan masalah dalam penegakan hukum di Indonesia adalah contoh dari tajam ke bawah tumpul ke atas.

Hukum Masih Pinggirkan Masyarakat Marginal
Masyarakat marginal sebenarnya memiliki aturan sendiri yang lebih cocok dan sesuai dengan lingkungan mereka. Namun, mereka belum memiliki kepastian hukum, dan tidak semua kaum marginal mengetahui yang sebenarnya mereka lakukan. Kasus pidana sering kali menyeret masyarakat kecil, seperti pencurian sandal yang dilakukan anak dan pencurian beberapa buah kakao oleh Minah.

Ketidakadilan Hukum di Indonesia
Penegakan hukum di Indonesia sering kali tidak terasa adil bagi kaum kecil, menengah, dan keatas. Penegakan hukum harus bersifat adil, tetapi adanya diskriminasi dalam penegakan hukum, korupsi yang merajalela, dan ketidakmampuan aparat penegak hukum juga menjadi isu dalam ketidakadilan hukum di Indonesia.

Mengapa Penegakan Hukum di Indonesia Lemah?
Penegakan hukum di Indonesia sering kali dianggap kurang memuaskan. Ketidakpuasan masyarakat ini menjadi pertanda lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Hukum yang dianggap sebagai cara untuk mencari keadilan bagi masyarakat malah memberikan rasa ketidakadilan.

Bagaimana Mengatasi Ketidakadilan Hukum di Indonesia?
Untuk mengatasi ketidakadilan hukum di Indonesia, perlu dilakukan beberapa langkah, seperti:
1. Memperbaiki kualitas para penegak hukum, yang dapat dilakukan dengan mengkaji moralitas, profesionalisme, dan ketertiban mereka.
2. Memperbaiki ketidakmampuan aparat penegak hukum, yang dapat dilakukan dengan mengkaji sistem dan infrastruktur mereka.
3. Memperbaiki ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum, yang dapat dilakukan dengan mengkaji ketertiban dan ketertanggungjawaban hukum.
4. Memperbaiki ketidakjelasan aturan yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum, yang dapat dilakukan dengan mengkaji ketertiban dan ketertanggungjawaban hukum.
5. Memperbaiki ketidakjelasan aturan yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum, yang dapat dilakukan dengan mengkaji ketertiban dan ketertanggungjawaban hukum.

Harapan dan Tindakan
Harapan adalah bahwa Indonesia akan menjadi negara hukum yang adil, di mana semua warga negara dapat memperoleh perlindungan hukum yang sama dan berdasarkan ketertiban. Tindakan yang dapat dilakukan untuk memperbaiki ketidakadilan hukum di Indonesia antara lain:
1. Memperbaiki kualitas para penegak hukum, yang dapat dilakukan dengan mengkaji moralitas, profesionalisme, dan ketertiban mereka.
2. Memperbaiki ketidakmampuan aparat penegak hukum, yang dapat dilakukan dengan mengkaji sistem dan infrastruktur mereka.
3. Memperbaiki ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum, yang dapat dilakukan dengan mengkaji ketertiban dan ketertanggungjawaban hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun