Perkembangan Kepercayaan
 Perkembagan kepercayaan dari zaman ke zaman yang berawal  pada saat zaman paleolithikum belum ada yang namanya kepercayaan karena pada saat itu manusia purba sibuk berburu.
 zaman mesolithikum sudah mulai ada munculnya kepercayaan yaitu animisme dan dinamisme. Munculnya kepercayaan ini disebabkan karena mereka percaya akan kekuatan gaib di sekelilingnya, seperti animisme adalah kepercayaan bahwa leluhur mereka yang sudah meninggal rohnya masih ada dan melakukan pemujaan terhadap roh roh leluhur, dinamisme adalah kepercayaan bahwa benda benda di anggap memiliki kekuatan mistis sehingga benda itu dianggap keramat.Pada zaman ini belum banyak yang menganut kepercayaan karena pada zaman ini belum ada aturan aturan atau UUD yang mengatur kemerdekaan beragama, sehingga banyak yang tidak memiliki kepercayaan.
pada zaman neolitikum masih sama dengan zaman sebelumnya adanya animisme dan dinamisme tetapi pada zaman ini banyak sekali yang tidak mempercayai keduanya karena lebih domninan sibuk bercocok tanam dibandingakan percaya dengan kepercayaan.Pada zaman megaitikum tetap ada yang namanya animisme dan dinamisme tetapi pada zaman ini animisme lebih dominan.
Pada zaman logam sudah mengenal cara mengelolah logam, dan kepercayaan rakyatnya lebih dominan kepada dinamisme yang merupakan pemujaan kepada benda benda dan benda benda yang disembah adalah dari bahan perunggu.
Setelah kita teliti mengenai kepercayaan sekarang akan mebahas dalam sudut ajaran agama Kristen tentang kepercayaan dari awal mulanya ada animisme dan dinamisme ( mesolithikum ) sampai musnah nya agama tersebut, menurut pandangan ajaran kristen bahwa kepercayaan tersebut tidak sesuai dengan ajaran kristen karena mereka menyebah nyembah hal yang tidak berwujud ( roh roh halus leluhur ) dan menyembah berhala ( benda benda mati), kepecercayaan ini masuk kedalam salah satu dari 7 dosa  yaitu penyembahan berhala, dalam kitab keluaran 20 : 3 yaitu "Janganlah kamu membuat di samping-Ku allah perak, juga allah emas janganlah kamu buat bagimu."  tetapi itu sudah masa dahulu sekarang kita tida lagi menyembah Tuhan, tetap memuji Tuhan untuk berada dijalan yang benar dan jangan lari dari jalan Tuhan unuk masuk kedalam ajaran ajaran sesat karena sudah banyak sekali yang terjerumus kedalam ajaran ajaran sesat, selain menyembah berhala 7 dosa mematikan lainnya :
-pride (kesombongan)
-greed (ketamakan)
-envy (iri hati)
-wrath (kemarahan)
-lust (hawa nafsu)
- gluttony (kerakusan)
- sloth (kemalasan)
Setelah memebaca bisa disimpulkan sangat sangat kacau kepercayaan pada saat zaman itu, ada yang tidak memiliki kepercayaaan, penyembahan benda benda, dan ada juga yang menyebah roh leluhur. Dibandingkan dengan zaman sekarang yang sudah ada agama yang lebih jelas ajarannya serta adanya UUD yang mengatur tentang ke agamaan seperti pada UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 E Ayat (1) yang tertulis " setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih perkerjaan , memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
Ada pun juga isi Ayat (2) berisi tentang "setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
Keragaman agama juga diakui, dikembangkan dan masyarakat dijamin memeluk agama melalui pasal 29 (2) UUD 1945 berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya" Â dalam pasal disamping ini dijamin kebebasan kemerdekaan untuk memeluk agama.
Di Indonesia terdapat adanya tiga konsep kerukunan uat beragama yang dinamakan " Tri Kerukunan Umat Beragama" sebagai berikut
- kerukunan intern umat beragama taitu kerukunan yang terjalin antar masyarakat penganut agama
-kerukunan antar umat beragama yaitu kerukunan yang terjalin antar masyarakat yang memeluk agama berbeda
- kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah
Oleh karena itu semua umat beragama wajib untuk saling menghargai.
Tetapi UUD tidak hanya mengatur tentang kemerdekaan beragama saja berikut beberapa contohnya :
- Tentang wilayah agama, pada UUD NRI Tahun 1945 pasal 25 A disebutkan "negara kesaruan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang"
Yang kedua, UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasiann Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa wilayah Indonesia adalah "Seluruh wilayah indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang"
Dll
- tentang kedudukan warga negara dan penduduk indonesia, undang-undang no. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia. Sementara itu, mengenai penentuan kewarganegaraan Indonesa telat tercantum pada pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut:
A. yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa laun yang disahka dengan undang undang sebgai warga negara
B. penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asik yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang
Pasal 26 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa orang yang dapat menjadi warga negara indonesia adalah sebagai berikut:
A. orang-orang bangsa indonesia asli
B. orangporang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang menjadi warga negara.
Inilah beberapa contoh, sangat teratur sekali kan tentang perundang-undangan Indonesia ini. Sangat mendasari kehidupan tentang masyarakatnya sehingga sejahtera entah itu mengenai kependudukan dan warga negara, bebas memilih agama dan kependudukan agama serta toleransi antar agama.
Setelah mempelajari semua ini sepatutnya kita bersyukur karna sudah berada dimasa yang sudah cukup maju, tidak seperti masa dahulu dimana orang orang berpindha pindah tempat hanya untuk mendapatkan sumber makanan, dan juga janganlah kita menyembah berhala dengan percaya kepada roh leluhur yang akan menjaga atau memuja muja benda mati , karena itu termasuk penghinaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.