Mohon tunggu...
Rachel Natali Pondaag
Rachel Natali Pondaag Mohon Tunggu... Seniman - artikel tentang kemahasiswaan

With Jesus I can do anything!!!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bukti bagi Hukum Allah

25 Juni 2019   06:02 Diperbarui: 25 Juni 2019   06:39 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Syalom, saat ini saya akan membagikan artikel tentang "Bukti Bagi Hukum Allah" semoga bisa menjadi manfaat untuk Anda yang membaca artikel ini.

Berikut ini adalah bukti-bukti bagi hukum Allah:

1. Pertama, sekalipun sejumlah orang Kristen mengakui universalitas hukum moral, Immanual Kant menyebutkan perintah kategorikkal: Rela melakukan bagi semua orang apa yang kita ingin lakukan bagi diri kita sendiri.

2. Kedua, aturan moral yang agung dari peradaban umat manusia memberi kesaksian tentang wahyu umum Allah yang serupa dengan prinsip dasar etika.

3. Ketiga, bukti dari ketersediaan wahyu Allah melalui alam yang universal menjadi jelas bukan dengan menguji apa yang dilakukan orang tetapi dengan menilai apa orang ingin perbuat kepada dirinya sendiri.

4. Keempat, kita menemukan hukum moral bukan dalam apa yang orang lakukan atau bahkan dalam apa yang orang lain katakan harus dilakukan; sebaliknya, kita melihat bahwa hukum moral di dalam apa yang mereka harapkan orang lain perbuat pada mereka.

5. Kelima, tanpa hukum moral universal yang berlaku bagi semua orang, tidak akan ada alasan untuk komunikasi yang bermakna dan bermoral, bagi keputusan hakim atau pengadilan antar-masyarakat yang berbeda.

6. Yang terakhir, tanpa hukum moral yang dikenal secara universal, tidak akan ada pijakan yang adil sehingga Allah bisa menghakimi perbuatan orang yang tidak percaya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun