Mohon tunggu...
Rachel Kanaya Putri
Rachel Kanaya Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sriwijaya

HI'2021

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Human Security: Peran UNICEF dalam Menangani Child Trafficking di Indonesia

25 Februari 2023   16:07 Diperbarui: 26 Februari 2023   12:54 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: news.cgtn.com

Child Trafficking merupakan sebuah kejahatan terorganisir yang bersifat transnasional, kejahatan ini dapat digolongkan menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengancam keamanan manusia. Perdagangan anak termasuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). HAM tidak hanya diberlakukan kepada orang dewasa, namun berlaku juga terhadap anak-anak agar mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak mereka.

Isu perdagangan anak ini dapat berupa perekrutan, perpindahan serta pengiriman anak di bawah umur yang bertujuan untuk dieksploitasi dengan cara penipuan, kekerasan dan pemaksaan. Terdapat beberapa faktor yang mendukung terjadinya kasus perdagangan anak ini, seperti faktor kemiskinan, pendidikan rendah dan sulitnya lapangan kerja. Kurangnya penjagaan dan keamanan dari perbatasan negara menjadi faktor utama yang mendukung perdagangan anak, sehingga pelaku dengan mudah dapat melakukan transaksi.

Kasus Child Trafficking telah berlangsung sejak lama di berbagai belahan dunia, terutama pada Wilayah atau kawasan Asia tenggara, seperti Indonesia, Vietnam, Kamboja dan Thailand. Indonesia merupakan satu dari negara-negara yang berada di kawasan Asia tenggara dengan wilayah yang sangat strategis, di mana Indonesia merupakan negara maritim yang 70% dari wilayahnya merupakan lautan dan berbatasan dengan beberapa negara lain. Akibatnya telah terjadi banyak perdagangan manusia di Indonesia baik dalam negeri maupun perdagangan kepada negara-negara penerima lainnya, dikarenakan Indonesia memiliki banyak daerah yang berbatasan dengan negara-negara lain.

Kasus child trafficking yang terjadi di Indonesia menarik perhatian salah satu organisasi internasional yang bergerak dalam bidang perlindungan anak, yaitu UNICEF atau United Nations International Children’s Fund. UNICEF merupakan organisasi internasional yang berwenang untuk melindungi hak-hak anak di dunia dan bergerak di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Organisasi tersebut melakukan berbagai upaya dalam rangka untuk mengurangi kasus-kasus child trafficking yang terjadi di Indonesia. UNICEF menjalin kerjasama dengan pemerintah Indonesia dengan pengimplementasian National Plan of Action for the Elimination of Child Trafficking (NPAs). NPAs diwujudkan dengan adanya program-program terkait dengan penanganan kasus perdagangan anak, didasari dengan deklarasi/konvensi hak-hak anak serta panduan yang sistematis.

UNICEF juga melakukan berbagai tindakan terhadap korban dari Child Trafficking, seperti:

•Pembuatan undang-undang terkait dengan perlindungan terhadap korban trafficking, 

•Pembangunan Rumah Perlindungan Sementara Anak (RPSA) dengan tujuan untuk memberikan pelayanan darurat bagi anak yang menjadi korban, memberikan perlindungan, mengembalikan fungsi sosial anak sehingga dapat melaksanakan peran mereka dengan sewajarnya (rehabilitasi), lakukan pemulihan terhadap kondisi mental anak, sebagai advokasi dan juga bertujuan untuk menyatukan kembali anak pada keluarga asli, keluarga pengganti ataupun lembaga lainnya (reunifikasi).

UNICEF mencetuskan sebuah konsep yang memiliki tujuan untuk membentuk suatu lingkungan yang dapat memberikan perlindungan terhadap anak-anak di Indonesia. Terdapat lima komponen, yaitu peraturan, budaya, kewaspadaan, komitmen pemerintah dan mengampanyekan permasalahan perdagangan. Dalam mengatasi kasus child trafficking di Indonesia, UNICEF menghadapi berbagai hambatan dalam menangani kasus perdagangan anak di Indonesia, seperti pemerintah daerah yang masih kurang tegas dan menangani kasus perdagangan anak, lemahnya aparat keamanan dalam menanggulangi kasus perdagangan anak, letak Indonesia yang strategis, lembaga hukum Indonesia yang kurang memperhatikan kasus perdagangan anak, tingkat kemiskinan yang tinggi, kurangnya pendidikan dasar serta tingkat kepedulian masyarakat yang rendah terhadap kasus perdagangan anak. 

Namun, upaya-upaya yang dilakukan oleh UNICEF belum cukup efektif dalam mengatasi kasus perdagangan anak. Sebagai organisasi internasional yang bertugas untuk melindungi hak-hak anak sebaiknya UNICEF lebih menunjukkan eksistensinya. UNICEF harus membentuk dan menjalankan program dalam rangka mengurangi kasus child trafficking yang dilakukan secara rutin. UNICEF menjalankan fungsi informasi mereka dengan mengkampanyekan kepada masyarakat internasional betapa bahayanya perdagangan. Kemudian, UNICEF juga harus membangun sebuah norma ataupun prinsip yang berupa pernyataan ataupun sebuah deklarasi untuk mempengaruhi masyarakat internasional. Lalu, membuat sebuah peraturan yang disepakati serta ditandatangani untuk mengikat pihak-pihak yang terlibat secara langsung. Sehingga, kasus perdagangan anak di Indonesia diharapkan dapat semakin berkurang, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap hak anak dan bahayanya perdagangan anak di Indonesia, bahkan di dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun